Upaya Menerapkan Kembali Perda Pembatasan Kendaraan Luar Masuk Bali

Round Up

Upaya Menerapkan Kembali Perda Pembatasan Kendaraan Luar Masuk Bali

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 10 Des 2024 08:40 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menggelar pertemuan dengan aplikator dan koperasi angkutan sewa khusus (ASK) di Denpasar, Senin (9/12/2024)
Foto: Pertemuan Dishub Bali dengan aplikator dan koperasi angkutan sewa yang juga dihadiri anggota DPR I Nyoman Parta. (Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, menyoroti masalah kemacetan di Bali. Menurutnya, salah satu solusi untuk mengatasi hal itu adalah memberlakukan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

Hal itu disampaikan Parta saat mengikuti rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dengan aplikator angkutan online dan koperasi angkutan sewa khusus (ASK) di kantor Dishub, Denpasar, Senin (9/12/2024). Pertemuan ini menyoroti maraknya kendaraan sewa berpelat luar Bali yang beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Parta, isu kendaraan pelat luar Bali dan KTP Bali tidak sehat dan memengaruhi rasa kebangsaan. Parta mengaku ingin tahu apa sebenarnya persoalannya. Menurut Parta, salah satu masalahnya adalah dicabutnya Perda Nomor 8 Tahun 2000.

Parta mendorong penertiban administrasi dan pendataan jumlah kendaraan di Bali untuk mencegah kemacetan. "Bali ini sempit, jalannya juga sempit. Kita harus memastikan jumlah kendaraan tidak melebihi kapasitas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Wajib Konversi ke Pelat DK Maksimal 6 Bulan

Ia juga mengusulkan penghidupan kembali Perda tersebut, pembatasan usia kendaraan yang masuk ke Bali, serta konversi kendaraan pelat luar Bali menjadi pelat DK dalam waktu tiga hingga enam bulan. "Tujuannya agar administrasi lebih tertib dan kemacetan bisa dikendalikan," tegasnya.

Parta menambahkan pembatasan usia kendaraan yang masuk penting untuk menghindari potensi kemacetan akibat kendaraan tua. "Mobil yang masuk ke Bali harus layak jalan dan tidak menambah masalah lalu lintas," pungkasnya.

Kendaraan Pelat Luar Bali Tak Terdata di Aplikasi

Kepala Dishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, menyampaikan bahwa kendaraan sewa pelat luar Bali yang beroperasi selama ini tidak terdata di sistem aplikasi. Selama ini, ASK resmi terdaftar adalah mereka yang berada di bawah naungan koperasi atau perusahaan.

Saat ini, terdapat 11.400 ASK berpelat Bali atau berpelat DK yang tercatat resmi beroperasi di Bali. Samsi menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan dan sopir luar Bali.

"Kami sepakat bersama untuk menegakkan aturan itu dengan baik, memastikan isu yang berkaitan dengan kendaraan luar, dan sopir luar bisa kami selesaikan dengan baik karena aturannya sudah jelas," kata Samsi.

Samsi menjelaskan pihaknya tidak bisa melarang kendaraan sewa berpelat luar Bali atau pekerja dari luar Bali. Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan, salah satunya memiliki domisili di Bali untuk terdaftar di sistem aplikasi online. Ada aturan yang jelas, dan hal ini harus dipatuhi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati agar ASK di Bali meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk pemahaman budaya lokal dan penampilan yang lebih baik. "Kami ingin angkutan ini menjadi layanan yang berkualitas," tegas Samsi.

Dishub Bali juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kendaraan ASK berpelat luar Bali yang beroperasi di wilayahnya. "Kendaraan tersebut bisa di-suspend jika terbukti melanggar aturan," kata Samsi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi di Bali sekaligus menjaga ketertiban sesuai regulasi yang berlaku.

Kendaraan Non-DK Dilarang ke Bali Saat Nataru Belum Dikaji

Dishub juga menanggapi wacana pelarangan kendaraan berpelat non-DK masuk ke Bali saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 yang menimbulkan polemik di masyarakat. Dishub menegaskan belum pernah membahasnya secara serius dan belum ada kajian mengenai hal itu.

"Belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan," ucap Samsi di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, kalau pun suatu saat aturan itu diterapkan, dasar hukumnya harus jelas. Demikian pula hal-hal teknis yang mengikutinya. Seperti kebutuhan manajemen, rekayasa lalu lintas, hingga titik-titik lokasi kendaraan non-DK harus ditahan atau dititipkan saat akan masuk ke Bali.

"Tentu saja harus ada way out, orangnya diangkut pakai apa? Jadi, banyak hal yang harus dipikirkan untuk hal itu. Tentu saja kalau itu memang menjadi amanat peraturan di kemudian hari, ya tugas Dinas Perhubungan untuk menjalankan," urai Samsi.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Bali berencana melarang kendaraan dengan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata saat liburan Nataru 2024/2025. Aturan itu diklaim untuk mendukung travel lokal Bali.

"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, kepada detikBali, Selasa (3/12/2024).

Di lain pihak, MTI menilai larangan kendaraan pelat non-DK ke Pulau Dewata justru bisa menjadi bumerang. Yakni, mempersulit warga Bali jika ingin pergi ke luar pulau. Terlebih, masyarakat Bali kerap berwisata spiritual (tirta yatra) ke Jawa dan pulau lain.

"Jika dilakukan larangan yang sama (di daerah lain), akan sulit juga ketika masyarakat melakukan perjalanan tirta yatra tersebut karena harus mengganti kendaraannya ketika memasuki Pulau Jawa atau pun Lombok dan sebagainya," ujar Ketua MTI Bali, I Made Rai Ridartha, kepada detikBali, Selasa.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads