PDOI Bali Ungkap Calon Ojol Bisa Pinjam Data gegara Aplikator Belum Ketat

PDOI Bali Ungkap Calon Ojol Bisa Pinjam Data gegara Aplikator Belum Ketat

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 10 Des 2024 14:41 WIB
ojol
Ilustrasi ojol. (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Denpasar -

Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali Aditya Purwadinata mengungkapkan sistem aplikasi ojek online (ojol) belum ketat. Walhasil, banyak calon pengemudi ojol meminjam data kendaraan Bali.

"Saat mendaftar, mereka hanya pinjam data dengan tanda kutip (menggunakan) kendaraan lokal. Semestinya pada saat registrasi diperketat masing-masing aplikator itu," ujar Aditya seusai rapat dengan Komisi II DPRD Bali di Denpasar, Selasa (10/12/2024).

PDOI Bali, Aditya berujar, telah menyampaikan adanya kebocoran-kebocoran di sistem aplikator saat rapat dengan Komisi II DPRD Bali. Menurutnya, ada calon pengemudi ojol yang menggunakan pelat nomor kendaraan Bali hanya saat pendaftaran. Namun, mereka kemudian menggunakan kendaraan berpelat non-DK ketika sudah resmi menjadi driver ojol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya mengeklaim seluruh anggota PDOI Bali bekerja sesuai aturan. Jika ditemukan pengemudi yang masih berpelat non-DK, mereka memberikan edukasi pengemudi tersebut bahwa di Bali berbeda.

Di sisi lain, Aditya mengingatkan tujuan DPRD Bali membahas pelat nomor kendaraan tersebut untuk mencoba menyerap APBD dari sektor pajak agar maksimal. Ia mewanti-wanti agar pembahasan terkait pelat kendaraan tersebut tidak melebar hingga mempermasalahkan KTP non-Bali.

"Akan menjadi sensitif ketika yang ditekankan soal KTP Bali-nya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menggelar pertemuan dengan aplikator dan koperasi angkutan sewa khusus (ASK) pada Senin (9/12/2024). Pertemuan ini menyoroti maraknya kendaraan sewa berpelat luar Bali yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Dishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, menyampaikan kendaraan sewa pelat luar Bali yang beroperasi selama ini tidak terdata di sistem aplikasi. Selama ini, ASK resmi terdaftar adalah mereka yang berada di bawah naungan koperasi atau perusahaan. Saat ini, terdapat 11.400 ASK berpelat Bali yang tercatat resmi beroperasi di Pulau Dewata.




(iws/gsp)

Hide Ads