Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali 2025 disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Aturan itu disahkan dengan nilai defisit sebesar Rp 799 miliar.
Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2025, Dewa Kusuma Putra, mengatakan defisit Rp 799 miliar muncul karena kelebihan anggaran belanja daerah sebesar Rp 6,8 triliun. Padahal, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 6, triliun.
"Defisit sebesar Rp 799 miliar lebih ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp 158 miliar dan pembayaran angsuran pokok pinjaman dana PEN sebesar Rp 243,4 miliar lebih," ujar Kusuma saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Defisit dana PEN tersebut akan ditutup dari penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 1,2 triliun.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memerinci pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk APBD 2-25 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Rp 3,5 triliun, pendapatan transfer Rp 2,4 triliun, dan pendapatan lain-lain Rp 5,7 miliar.
Sedangkan untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp 4,9 triliun, belanja modal Rp 993 miliar, belanja tidak terduga Rp 133 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 787,4 miliar.
Alokasi anggaran belanja diprioritaskan untuk program kebutuhan wajib sesuai amanat perundang-undangan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, dan belanja pegawai. Selain itu, juga jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya, dan pariwisata.
Anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 2,5 triliun atau 37 persen dari total belanja daerah. Kemudian, anggaran kesehatan sebesar Rp 840 miliar atau 15 persen dari total belanja daerah di luar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).
"Anggaran penguatan infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp 1,9 triliun lebih atau 32,6 persen dari total belanja daerah dikurangi belanja transfer," jelas Kusuma.
Sedangkan alokasi anggaran belanja pegawai sebesar Rp 2,3 triliun atau 34 persen dari total belanja daerah di luar belanja tunjangan guru melampaui ketentuan yang ditetapkan sebesar 30 persen.
(iws/iws)