Syarat Dokumen dan Cara Buat Paspor Online dengan M-Paspor

Syarat Dokumen dan Cara Buat Paspor Online dengan M-Paspor

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Senin, 07 Okt 2024 12:10 WIB
Ada paspor biasa dan elektronik sebagai kartu identitas seseorang saat melakukan perjalanan antar negara. Lalu, apa perbedaan paspor biasa dan elektronik?
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aaftab Sheikh
Denpasar -

Pada era sekarang, apapun bisa dilakukan dengan cepat dan mudah melalui online, salah satunya membuat paspor elektronik atau e-paspor. Kini detikers tak perlu antre panjang di kantor Imigrasi.

Secara sederhana, paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Meskipun proses pengajuannya dapat dilakukan secara online, detikers tetap harus datang ke kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Bagaimana cara membuat paspor elektronik? Simak langkah-langkah berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi Umum

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam negeri maupun luar negeri. Paspor terdiri dari dua jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian. Pengajuan paspor dapat dilakukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

ADVERTISEMENT
  • Cara Membuat E-Paspor
  • Unduh Aplikasi M-Paspor
  • Unduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play

Daftar Akun dan Pengisian Data

Setelah membuka aplikasi, daftar akun dengan mengisi email dan kata sandi. Kemudian, isikan data diri pada formulir yang tersedia dan klik "Daftar".

Pemohon akan menerima email aktivasi. Buka email tersebut dan klik "Aktivasi Akun Anda". Pastikan untuk membaca ketentuan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ajukan Permohonan M-Paspor

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor. Di beranda aplikasi, klik tombol "Pengajuan Permohonan". Isikan kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.

Pastikan semua data yang dimasukkan benar, karena informasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan permohonan ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.

Unggah Kelengkapan Persyaratan

Masukkan data diri dan unggah dokumen persyaratan berikut:

· Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
· Kartu keluarga.
· Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
· Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
· Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
· Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa.

Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Setelah melengkapi data, pilih lokasi kantor imigrasi (Kanim) untuk menentukan di mana e-paspor Anda akan diproses.

Pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi

Setelah mengirimkan data, tunggu proses pemeriksaan oleh pejabat imigrasi. Jika data sudah diverifikasi, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Lakukan Pembayaran

Setelah data disetujui oleh pejabat imigrasi, Anda akan menerima kode pembayaran. Biaya pembuatan paspor adalah:

· Paspor biasa nonelektronik (48 halaman): Rp 350.000.
· Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000.
· Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.

Wawancara di Kantor Imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, datanglah ke kantor imigrasi yang Anda pilih sesuai jadwal untuk wawancara, pengambilan sidik jari (biometrik), foto, dan verifikasi berkas.

Artikel Ini Ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas Mahasiswa Magang Kampus Merdeka di detik.com




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads