
Pindah Domisili Bisa Tanpa Surat RT/RW, Simak Aturannya!
Proses pindah domisili bisa langsung mendatangi Disdukcapil sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Tidak perlu memakai surat pengantar RT/RW.
Proses pindah domisili bisa langsung mendatangi Disdukcapil sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Tidak perlu memakai surat pengantar RT/RW.
Warga yang ingin pindah domisili penduduk antar kabupaten atau kota, perlu mengurus surat keterangan pindah WNI (SKPWNI). Bagaimana caranya?
Pindah domisili memerlukan surat resmi untuk administrasi. Pelajari syarat dan proses pengurusannya agar semua dokumen Anda tetap valid dan teratur.