Penangkapan Zarof Ricar Eks Pejabat MA-Pengeroyokan Salah Sasaran Pria Sumba

Bali Sepekan

Penangkapan Zarof Ricar Eks Pejabat MA-Pengeroyokan Salah Sasaran Pria Sumba

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 27 Okt 2024 11:24 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Penangkapan Zarof Ricar menjadi salah satu peristiwa yang mendapat sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu ditangkap di Jimbaran, Bali. Zarof terseret kasus suap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ada pula berita tentang penggerebekan tempat karaoke di Denpasar. Dalam penggerebekan kasus narkoba itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali turut menangkap seorang polisi.

Kabar berikutnya yang menarik perhatian pembaca adalah terkait penahanan ratusan ijazah alumni oleh SMKN 1 Klungkung. Penahanan 293 ijazah itu diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, seorang pria asal Sumba tewas seusai dikeroyok warga Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali. Polisi menyebut pria Sumba bernama Dedianus Kalaiyo menjadi korban pengeroyokan salah sasaran seusai beredarnya sebuah video bernada SARA di TikTok. Simak ulasan selengkapnya dalam rubrik Bali Sepekan berikut ini.

1. Eks Pejabat MA Zarof Rica Ditangkap di Bali

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jimbaran, Bali. Ia ditangkap terkait kasus suap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

Zarof disebut-sebut turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia berupa emas batangan seberat 51 kg.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana membenarkan Zarof ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejati Bali dan Kejagung pada Kamis (24/10/2024) malam. Menurutnya, Zarof diperiksa semalaman di ruang pidana khusus Kejati Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (25/10/2024) pagi.

"Setelah diciduk ya pasti dibawa transit ke sini (Kejati Bali) dulu. (Sejak kemarin sore) hingga tadi pagi dan pastinya diperiksa awal. Keadaannya sehat," kata Eka Sabana di Denpasar, Jumat siang.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga bersekongkol dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Lisa meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tahapan kasasi.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Qohar, dikutip dari detikNews, Sabtu (26/10/2024).

Pengacara Ronald Tannur disebut menyiapkan uang mencapai Rp 5 miliar untuk mengamankan vonis kasasi di MA. Uang itu dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.

"LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," jelas Qohar.

Zarof menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur tersebut. Pada Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.

"Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S," katanya.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel," sambung Qohar.

Kini, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

2. BNN Tangkap Seorang Polisi di Tempat Karaoke

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap belasan orang saat menggerebek Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali. Salah satu yang turut ditangkap adalah seorang polisi.

Koordinator Kehumasan BNNP Bali Made Dwi Saputra mengungkapkan dugaan peredaran narkoba di tempat karaoke itu masih dalam tahap pendalaman. Termasuk keterlibatan seorang polisi tersebut.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman," kata Koordinator Kehumasan BNNP Bali Made Dwi Saputra, Rabu (23/10/2024).

Penggerebekan tempat karaoke itu digelar BNN sekitar pukul 21.30 Wita pada Selasa (22/10/2024).Petugas BNN awalnya menyasar seorang perempuan yang diduga kuat menjadi bandar narkoba.

Perempuan itu turut ditangkap. Iinformasi yang dihimpun menyebutkan anggota polisi yang turut ditangkap di lokasi itu karena sedang karaoke bersama perempuan tersebut.

Meski begitu, Saputra enggan membeberkan nama dan dari satuan mana polisi itu berasal. Dia juga belum bersedia menyebut keterlibatan polisi itu.

"Memang benar BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali melakukan pengungkapan kasus di daerah tersebut. Tapi, untuk saat ini kasusnya masih proses pendalaman. Nanti kami akan informasikan lengkapnya," kata Saputra.

Sementara itu, Polresta Denpasarmasih menelusuri informasi dari BNN tersebut. "Kami masih konfirmasi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

3. SMKN 1 Klungkung Serahkan 293 Ijazah Alumni Setelah Digeledah Jaksa

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta di SMKN 1 Klungkung, Senin (21/10/2024). (foto : Putu Krista/detikBali).Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta di SMKN 1 Klungkung, Senin (21/10/2024). (foto : Putu Krista/detikBali). Foto: Putu Krista/detikBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah menyelidiki kasus penahanan 293 ijazah alumni siswa SMKN 1 Klungkung karena menunggak uang komite. SMKN 1 Klungkung langsung merespons dengan mendatangi rumah masing-masing para alumni untuk menyerahkan ijazah mereka.

Kepala SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana mengungkapkan hal tersebut kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta yang mendatangi sekolah, Senin (21/10/2024). Suwirta datang untuk mempertanyakan kasus tersebut.

Menurut Siarsana, para guru diutus untuk mendatangi rumah pemilik berdasarkan alamat dalam ijazah siswa bersangkutan. Dia mengatakan tidak semua ijazah yang berada di sekolah lantaran pemiliknya belum membayar uang komite. Siarsana berdalih sebagian memang tidak diambil.

"Ada juga yang masih di sekolah walaupun sudah lunas membayar uang komite dengan berbagai alasan. Seperti sudah bekerja tanpa menggunakan ijazah, sudah menikah, dan ada juga pemiliknya yang meninggal," ungkap Siarsana, Senin pagi.

Menurut Siarsana, status semua pemilik ijazah diputihkan alias dihapus tunggakan pembayaran uang komitenya. Dia mengungkapkan belum semua ijazah diserahkan ke pemilik karena beberapa alasan.

"Saat ini masih tersisa 80 ijazah lagi, dari 80 itu masalahnya sebagian besar sudah bekerja dan menikah. Namun akan tetap kami coba cari dan jika tidak ditemukan akan dititipkan pada kelian adat tempat alumni tinggal," urai Siarsana.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta mengaku terkejut saat mengetahui sekolah tersebut menahan ratusan ijazah hingga viral dan menjadi pergunjingan publik. Suwirta menyayangkan sekolah justru menghambat karier alumni.

"Sebagai sekolah negeri seharusnya sejak awal sudah proaktif, dan berikan pemahaman bahwa pentingnya memiliki ijazah itu. Untuk ke depan bisa digunakan mencari sertifikasi profesi, kuliah dan keperluan lainnya," kata Suwirta.

Menurut Suwirta, SMKN 1 Klungkung harusnya sejak awal sudah menyerahkan ijazah. Bukan baru bergerak setelah digeledah oleh Kejari Klungkung. Hal itu justru menurunkan kredibilitas sekolah.

"Saya juga minta pihak sekolah berinovasi, ciptakan jurusan baru yang sesuai kondisi saat ini yakni pariwisata, agar tidak tergilas zaman dan bergerak monoton," kata mantan Bupati Klungkung itu.

Terkait kasus hukum yang diusut Kejari Klungkung, Suwirta tidak mau turut campur. Sebagai ketua komisi yang membidangi pendidikan, Suwirta hanya berupaya memastikan semua ijazah dikembalikan kepada pemiliknya. "Saya akan cek lagi, sejauh mana pengembalian ijazah ini," pungkasnya.

4. Pria Sumba Jadi Korban Tewas Salah Sasaran Video SARA

Mayanto Jaha Bengo alias Yanto pemilik akun TikTok @Loghe yang mengunggah video bernada SARA digiring petugas Polres Gianyar, Kamis (24/10/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)Mayanto Jaha Bengo alias Yanto pemilik akun TikTok @Loghe yang mengunggah video bernada SARA digiring petugas Polres Gianyar, Kamis (24/10/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)

Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Dedianus Kalaiyo menjadi korban pengeroyokan salah sasaran. Buruh bangunan itu tewas dimassa warga Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali.

Warga mengeroyok kuli bangunan itu lantaran emosi dengan beredarnya video kegiatan Melasti dengan narasi bertuliskan 'Orang Bali yang Babi'. Video bernada SARA itu diunggah pertama kali oleh Mayanto Jaha Bengo alias Yanto melalui akun TikTok @Loghe. Yanto ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan Dedianus.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengatakan Yanto sengaja mengunduh video yang diunggah Dedianus terkait prosesi Melasti di Desa Adat Bakbakan. Sepupu Dedianus itu lalu iseng memberikan tulisan bernada SARA pada video Dedianus tersebut. Yanto juga menambahkan lagu latar khas Sumba sebelum mengunggah video itu melalui akun TikTok @Loghe.dorih.

"Yanto melakukannya karena ingin menjahili sepupunya itu saat istirahat bekerja dan tidak menyangka video tersebut viral," ujar Umar, Jumat (25/10/2024).

Video bernada SARA yang dibikin Yanto itu viral dan memantik emosi warga Desa Adat Bakbakan. Ternyata, warga mengenali wajah Dedianus dan mencari keberadaan buruh proyek tersebut ke sejumlah bedeng proyek di desa itu.

Warga lantas secara membabi buta mengeroyok Dedianus pada Selasa (15/10/2024) malam meski sebenarnya bukan dia yang membuat narasi SARA dalam video tersebut. Dedianus sempat dilarikan ke RSUD Sanjiwani, Gianyar, tapi nyawanya tertolong.

Yanto sempat kabur ke kampung halamannya setelah video bernada SARA yang diunggah melalui TikTok itu menimbulkan kegaduhan hingga membuat warga emosi dan menyerang Dedianus. Kini, Yanto telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka terkait kasus tewasnya Dedianus.

"Yanto kami tangkap di kediamannya dengan barang bukti handphone yang digunakan akun TikToknya," kata Umar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Selain Yanto, Polres Gianyar juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Dedianus. Kesepuluh tersangka itu merupakan warga di wilayah Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan yang mengeroyok Dedianus. Mereka adalah Dek Po, DGS alias Dewa Ateng, KPA alias Badut, DGP, Yoga, Dadab, Dewa Kalu, Putu Liong, Dewa Bronet, Ocho.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads