Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkap pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Dedianus Kalaiyo adalah korban pengeroyokan salah sasaran. Buruh bangunan itu tewas dimassa warga Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali.
Warga mengeroyok kuli bangunan itu lantaran emosi dengan beredarnya video kegiatan Melasti dengan narasi bertuliskan 'Orang Bali yang Babi'. Video bernada SARA itu diunggah pertama kali oleh Mayanto Jaha Bengo alias Yanto melalui akun TikTok @Loghe. Yanto ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan Dedianus.
Yanto sempat kabur ke kampung halamannya setelah video bernada SARA yang diunggah melalui TikTok itu menimbulkan kegaduhan hingga membuat warga emosi dan menyerang Dedianus. Kini, Yanto telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka terkait kasus tewasnya Dedianus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yanto kabur saat mendengar ada informasi sweeping warga dan sempat lari ke Klungkung, kemudian menyeberang ke NTB, lalu ke kampung halamannya di Kampung Kelembu Kadimbil, Desa Loko Tali, Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya, NTT. Kami tangkap di kediamannya dengan barang bukti handphone yang digunakan akun TikToknya," kata Umar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya Dedianus disebut-sebut mengunggah konten SARA. Umar menegaskan Dedianus tidak memiliki akun TikTok. Menurutnya, Dedianus biasanya hanya membuat video untuk dikirim ke keluarganya di Sumba. Sesekali, Dedianus juga membuat video untuk status WhatsApp.
Menurut Umar, Dedianus memang sempat membuat video saat sedang bekerja sebagai buruh proyek dengan latar belakang iring-iringan Melasti. Namun, dia memastikan status WhatsApp Dedianus itu tidak bermuatan SARA.
Video Dedianus itu ternyata diunduh oleh Yanto. Video itulah yang kemudian disunting oleh Yanto dengan menambahkan narasi SARA dan mengunggahnya melalui akun TikTok @Loghe. Sialnya, ada wajah Dedianus dalam video bernarasi SARA yang diunggah oleh Yanto.
Warga Desa Adat Bakbakan ternyata mengenali wajah pria yang ada dalam video bermuatan SARA itu. Lantaran tersulut emosi, mereka pun mencari keberadaan Dedianus ke sejumlah bedeng di daerah itu. Warga lantas secara membabi buta mengeroyok Dedianus meski sebenarnya bukan dia yang membuat narasi SARA dalam video tersebut.
"Korban tanpa tato di tangan, sedangkan pemilik akun bertato di lengan kanannya," imbuh Umar.
Atas perbuatannya menyebarkan video bernada SARA yang menyulut emosi warga itu, Yanto dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Kami sudah meminta kepada komunitas Flobamora di Bali untuk tenang karena kasus sedang dalam proses penanganan dan tidak reaktif lagi karena para tersangka sudah ditangkap. Sementara dari pihak Desa Bakbakan juga sudah dimediasi untuk tidak membahas atau menimbulkan reaksi baru lagi agar kondusivitas kembali terjadi," pungkasnya.
Selain Yanto, Polres Gianyar juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Dedianus. Kesepuluh tersangka itu merupakan warga di wilayah Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan yang mengeroyok Dedianus. Mereka adalah Dek Po, DGS alias Dewa Ateng, KPA alias Badut, DGP, Yoga, Dadab, Dewa Kalu, Putu Liong, Dewa Bronet, Ocho.
(iws/gsp)