Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah menyelidiki kasus penahanan 293 ijazah alumni siswa SMKN 1 Klungkung karena menunggak uang komite. SMKN 1 Klungkung langsung merespons dengan mendatangi rumah masing-masing pemilik untuk menyerahkan ijazah mereka.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana mengungkapkan hal tersebut kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta yang mendatangi sekolah, Senin (21/10/2024). Suwirta datang untuk mempertanyakan kasus tersebut.
Menurut Siarsana, para guru diutus untuk mendatangi rumah pemilik berdasarkan alamat dalam ijazah siswa bersangkutan. Dia mengatakan tidak semua ijazah yang berada di sekolah lantaran pemiliknya belum membayar uang komite. Siarsana berdalih sebagian memang tidak diambil.
"Ada juga yang masih di sekolah walaupun sudah lunas membayar uang komite dengan berbagai alasan. Seperti sudah bekerja tanpa menggunakan ijazah, sudah menikah, dan ada juga pemiliknya yang meninggal," ungkap Siarsana saat dijumpai detikBali, Senin pagi.
Menurut Siarsana, status semua pemilik ijazah diputihkan alias dihapus tunggakan pembayaran uang komitenya. Dia mengungkapkan belum semua ijazah diserahkan ke pemilik karena beberapa alasan.
"Saat ini masih tersisa 80 ijazah lagi, dari 80 itu masalahnya sebagian besar sudah bekerja dan menikah. Namun akan tetap kami coba cari dan jika tidak ditemukan akan dititipkan pada kelian adat tempat alumni tinggal," urai Siarsana.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta mengaku terkejut SMKN 1 Klungkung menahan ratusan ijazah. Apalagi sempat viral dan menjadi pergunjingan publik. Suwirta menyayangkan sekolah justru menghambat karier alumni.
"Sebagai sekolah negeri seharusnya sejak awal sudah proaktif, dan berikan pemahaman bahwa pentingnya memiliki ijazah itu. Untuk ke depan bisa digunakan mencari sertifikasi profesi, kuliah dan keperluan lainnya," kata Suwirta.
Menurut Suwirta, SMKN 1 Klungkung harusnya sejak awal sudah menyerahkan ijazah. Bukan baru bergerak setelah digeledah oleh Kejari Klungkung. Hal itu justru menurunkan kredibilitas sekolah.
"Saya juga minta pihak sekolah berinovasi, ciptakan jurusan baru yang sesuai kondisi saat ini yakni pariwisata, agar tidak tergilas zaman dan bergerak monoton," kata mantan Bupati Klungkung itu.
Namun, terkait kasus hukum yang diusut Kejari Klungkung, Suwirta tidak mau turut campur. Sebagai ketua komisi yang membidangi pendidikan, Suwirta hanya berupaya memastikan semua ijazah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Saya akan cek lagi, sejauh mana pengembalian ijazah ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menyita uang sebesar Rp 182,5 juta lebih dan ratusan ijazah. Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada 2020 sampai 2022.
Kepala Kejari (Kajari) Klungkung, Lapatawe B. Hamka, yang memimpin langsung penggeledahan menyatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.
"Tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp 182.558.145," ungkapnya, Rabu (9/10/2024).
(hsa/hsa)