Penyewaan Lahan 1 Hektare Berujung Desa Adat Bugbug Kembali Bergejolak

Round Up

Penyewaan Lahan 1 Hektare Berujung Desa Adat Bugbug Kembali Bergejolak

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 10 Okt 2024 08:57 WIB
Krama Desa Adat Bugbug saat melakukan rapat mempertanyakan terkait tanah seluas 1 hektare yang disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, Rabu (9/10/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Krama Desa Adat Bugbug saat melakukan rapat mempertanyakan terkait tanah seluas 1 hektare yang disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, Rabu (9/10/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, kembali bergejolak. Krama atau warga setempat mempertanyakan keputusan Kelian Desa Adat Bugbug yang menyewakan tanah adat seluas 1 hektare (ha).

Ribuan krama di desa itu menggelar paruman atau rapat dadakan di jaba Pura Desa pada Rabu (9/10/2024). Mereka mempermasalahkan lahan adat disewakan tanpa sepengetahuan warga.

Ketua Paruman, I Gede Putra Arnawa, mengatakan warga tidak tahu-menahu terkait tanah adat yang disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug. Menurut dia, Kelian Desa Adat Bugbug telah melanggar awig-awig atau peraturan adat setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam awig-awig atau peraturan Desa Adat Bugbug dilarang untuk menjual atau menyewakan tanah desa. Apalagi tanah ini disewakan tanpa sepengetahuan warga," kata Arnawa, Rabu.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikBali di lokasi kemarin, ribuan krama laki-laki maupun perempuan memadati jalan di depan Pura Desa. Paruman itu digelar untuk menentukan langkah yang akan ditempuh terkait penyewaan lahan adat tersebut. Aksi ribuan warga Bugbug itu dijaga ketat personel dari Polres Karangasem dan Brimob Polda Bali.

Berdasarkan hasil paruman, warga memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait penyewaan tanah oleh Kelian Desa Adat Bugbug. "Kami tidak tahu kepada siapa tanah tersebut disewakan dan akan digunakan untuk apa serta berapa harga. Oleh sebab itu, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum supaya lebih jelas," tegas Arnawa.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Bugbug Jro Nyoman Purwa Ngurah Arsana mengeklaim penyewaan tanah 1 hektare itu sudah sesuai dengan mekanisme. Selain melalui rapat prajuru desa adat, ia mengaku sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing banjar.

"Mereka sengaja buat paruman seperti itu, saat krama yang lain sedang membuat penjor. Ini mereka lakukan untuk menggagalkan Aci Usaba Gumang," ucap Purwa.




(iws/iws)

Hide Ads