Kelian Bugbug Klaim Penyewaan Tanah 1 Hektare Sudah Sesuai Aturan

Karangasem

Kelian Bugbug Klaim Penyewaan Tanah 1 Hektare Sudah Sesuai Aturan

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 10 Okt 2024 19:53 WIB
Krama Desa Adat Bugbug saat melakukan rapat mempertanyakan terkait tanah seluas 1 hektare yang disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, Rabu (9/10/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Krama Desa Adat Bugbug saat melakukan rapat mempertanyakan terkait tanah seluas 1 hektare yang disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, Rabu (9/10/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Kelian Desa Adat Bugbug Jro Nyoman Purwa Ngurah Arsana angkat bicara terkait tanah yang disewakan oleh desa adat seluas 1 hektare tanpa sepengetahuan warga. Ia mengeklaim proses penyewaan tanah tersebut sudah melalui ketentuan dan aturan yang ada.

"Prosesnya sama dengan penyewaan tanah seluas 2 hektare sebelumnya dan sudah mendapatkan persetujuan dari prajuru Dulun Desa sebagai pemegang keputusan tertinggi di Desa Adat Bugbug," kata Purwa Arsana, Kamis (10/10/2024).

Purwa Arsana juga mengatakan tanah seluas 1 hektare tersebut menjadi satu sertifikat dengan tanah 2 hektare yang telah lebih dulu disewakan ke investor asal Republik Ceko. Tanah tersebut disewakan untuk pembangunan vila yang juga sempat didemo oleh sebagian warga. Di mana tanah tersebut merupakan milik Desa Adat Bugbug dengan luas 23 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah yang 1 hektare ini ada di sebelah tanah 2 hektare yang sebelumnya sudah dibangun vila karena yang sewa merupakan investor yang sama. Untuk ke depannya mungkin akan digunakan untuk perluasan vila atau mungkin yang lainnya," ujar Purwa Arsana.

Namun yang jelas, Purwa Arsana berujar, penyewaan tanah tersebut nantinya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Bugbug karena akan menampung tenaga kerja lokal. Hal tersebut akan berdampaknya positif untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Karangasem.

ADVERTISEMENT

Terkait kelompok masyarakat Bugbug yang melakukan paruman (rapat) pada Rabu (9/10/2024), Purwa Arsana menganggap paruman tersebut ilegal. Karena hanya dihadiri sebagian kecil krama Desa Adat Bugbug.

"Kalau yang namanya paruman harus dihadiri oleh seluruh krama yang berjumlah 20.000 orang, itu baru sah," ucap Purwa Arsana.

Sehingga ia beranggapan, paruman tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menjegal kelancaran dari upacara Aci Usaba Gumang yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Mengingat saat paruman dilaksanakan, beberapa warga juga sedang memasang penjor.

"Mereka yang melakukan paruman kemarin mungkin tidak mau Desa Adat Bugbug maju dalam hal pariwisata dan mungkin juga ingin menggagalkan kelancaran dari Aci Usaba Gumang," ucap Purwa Arsana.

Diberitakan sebelumnya, ribuan krama atau warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, melakukan paruman atau rapat dadakan di Jabe Pura Desa, Rabu. Warga mempertanyakan terkait tanah seluas 1 hektare (ha) yang disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug yang tanpa sepengetahuan warga.

Ketua Paruman, I Gede Putra Arnawa, mengatakan bahwa warga tidak tahu-menahu soal tanah seluas 1 hektare disewakan oleh Kelian Desa Adat Bugbug. Sehingga mereka memutuskan untuk melakukan paruman guna mencari jalan terbaik.

"Dalam awig-awig atau peraturan Desa Adat Bugbug dilarang untuk menjual atau menyewakan tanah desa. Apalagi tanah ini disewakan tanpa sepengetahuan warga," kata Arnawa.

Ia menyebut ada beberapa keputusan yang didapat dan disetujui oleh warga yang hadir dalam paruman. Salah satunya warga akan menempuh jalur hukum terkait penyewaan tanah tersebut.




(nor/gsp)

Hide Ads