Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kedisiplinan dalam mengikuti tata tertib ini sangat penting, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga diskualifikasi total dari seleksi.
Tata tertib SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, penting bagi peserta untuk memahami aturan, barang yang dilarang, serta sanksi yang mungkin dikenakan.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berikut beberapa hal yang harus dipatuhi oleh peserta SKD CPNS 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
• Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
• Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
• Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
• Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
• Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetrak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
• Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
• Membawa Kartu Peserta Seleksi
• Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
• Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
• Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
• Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
• Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
• Dilarang merokok di ruang seleksi
• Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
• Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Barang yang Dilarang di SKD CPNS 2024
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa peserta SKD CPNS 2024 saat ujian:
• Buku
• Catatan
• Kalkulator
• Gawai
• Kamera
• Jam tangan
• Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
• Alat tulis kecuali pensil kayu
Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024
Jika peserta SKD CPNS 2024 melanggar, dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut merupakan rincian sanksi pelanggaran SKD CPNS 202:
1. Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Seleksi SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
• Tidak memiliki PIN registrasi
• Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
• Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
2. Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
• Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
• Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
3.Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
• Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
• Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
• Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
• Merokok dalam ruangan seleksi.
Memahami tata tertib dan konsekuensi yang berlaku dalam SKD CPNS 2024 sangat penting bagi setiap peserta. Dengan mematuhi semua aturan dan ketentuan yang ada, peserta dapat mengikuti seleksi dengan lebih tenang dan fokus, serta menghindari risiko yang mungkin terjadi yang dapat merugikan diri sendiri.
Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)