Pemkot Denpasar Putus Kontrak PT Bali CMPP karena Tak Becus Kelola Sampah

Pemkot Denpasar Putus Kontrak PT Bali CMPP karena Tak Becus Kelola Sampah

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 19 Sep 2024 21:07 WIB
TPST Kesiman Kertalangu di Denpasar Timur
Proses pengolahan sampah TPST Kesiman Kertalangu di Denpasar Timur. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akhirnya memutuskan kontrak PT Bali CMPP sebagai pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Vendor tersebut dinilai tak becus dalam mengelola sampah.

Kepala Dinas Lingkuhan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengungkapkan perusahaan tersebut telah diberi peringatan hingga tiga kali sejak tahun lalu. Namun hingga surat peringatan (SP) ketiga dilayangkan, kinerja PT Bali CMPP masih buruk.

"Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak," kata Wirabawa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pemutusan kontrak itu, yakni target pengolahan sampah tak tercapai, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.

Menurutnya, proses ini juga sebelumnya telah dikoordinasikan bersama Kemenko Marves, LKPP, NPMC ISWMP dan Wali Kota Denpasar. Adapun SP I secara resmi telah dilayangkan pada tanggal 19 Maret 2023, SP II tanggal 19 Juni 2024, SP III pada tanggal 16 Agustus 2024.

Kemudian pada hari ini dilayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada PT Bali CMPP. Kontrak Pemkot dengan CMPP resmi berakhir mulai 3 Oktober mendatang.

Dia menyebut sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, Bali CMPP mengusulkan adendum kontrak. Namun demikian, Pemkot menegaskan bahwa adendum kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.

"Jadi, untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi. Sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan adendum kontrak," bebernya.

Menurutnya, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini, PT Bali CMPP wajib memindahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.

Dia memandang semua pihak berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal di Denpasar. Hanya saja Pemkot Denpasar harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku.

"Nantinya setelah pemutusan kontrak ini kami akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau. Sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal," imbuhnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads