Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bakal menutup sementara sejumlah tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Hal itu menyusul setelah Pemkot Denpasar memutus kontrak dengan PT Bali CMPP sebagai pengelola tiga TPST di Denpasar.
"Kami tutup ke sana (TPST), tidak kirim sampah. Sementara sampahnya (dikirim) ke TPA," ungkap Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat dihubungi detikBali, Jumat (20/9/2024).
Jaya Negara menegaskan TPST yang sebelumnya dikelola oleh PT Bali CMPP tak akan ditutup permanen. Pemkot Denpasar masih menunggu PT Bali CMPP untuk memindahkan mesinnya dari TPST yang mereka kelola. Selain itu, Pemkot Denpasar juga menunggu vendor yang siap menggantikan PT Bali CMPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaya Negara, PT Bali CMPP tidak dapat memenuhi perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman dengan Pemkot Denpasar. Beberapa perjanjian itu terkait jumlah sampah yang diolah per hari hingga bau yang ditimbulkan dari pengolahan sampah.
PT Bali CMPP, Jaya Negara melanjutkan, ditarget untuk dapat mengolah 450 ton sampah di TPST Kesiman Kertalangu per hari. Namun, PT Bali CMPP hanya mampu mengolah sampah jauh dari target tersebut.
"Di Kertalangu, kemampuan per harinya 450 ton. Ternyata hanya mampu 150 ton per hari dan itu pun dalam proses uji coba. Kondisinya, baunya, menganggu masyarakat," imbuh politikus PDIP itu.
Jaya Negara lantas menyinggung Pemkot Denpasar yang telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman dengan PT Bali CMPP. Salah satunya, dengan menyiapkan tiping fee sebesar Rp 100 ribu per ton.
Ia menegaskan Pemkot Denpasar telah memberi peringatan kepada PT Bali CMPP beberapa kali. Lantaran tak kunjung ada perubahan, Pemkot Denpasar pun memutus kontrak dengan PT Bali CMPP.
Jaya Negara berterima kasih kepada warga lantaran sudah mengizinkan berdirinya TPST di lingkungan tempat tinggal mereka. "Makanya kami benar-benar hati-hati sekali. Kalau lagi ada bau, otomatis itu (TPST) akan ditutup oleh masyarakat. Nggak diberikan tempat lagi," pungkasnya.
Ketua Sementara DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan persyaratan vendor baru terkait pengelolaan TPST di Denpasar harus lebih diperketat. Ia berharap persoalan sampah di Denpasar bisa mendapatkan solusi.
"Harus ketat, (vendor) yang betul-betul bisa mengatasi permasalahan sampah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar memutuskan kontrak PT Bali CMPP sebagai pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Vendor tersebut dinilai tak becus dalam mengelola sampah.
Kepala Dinas Lingkuhan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa mengungkapkan perusahaan tersebut telah diberi peringatan hingga tiga kali sejak tahun lalu. Namun hingga surat peringatan (SP) ketiga dilayangkan, kinerja PT Bali CMPP masih buruk.
"Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak," kata Wirabawa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).
(iws/iws)