Warga di Kota Denpasar masih bisa mendapatkan tumbler dan tas ramah lingkungan dengan menukarkan sampah anorganik. Layanan penukaran sampah anorganik itu berlangsung dari 17-28 Februari 2025 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna menjelaskan warga dapat menukarkan 10 botol plastik bekas atau tiga tumbler rusak dengan satu tumbler baru. Selain itu, warga juga bisa mendapat tas ramah lingkungan dengan menukarkan 25 kantong plastik bekas.
"Antusias masyarakat untuk menukarkan sampah anorganik menjadi tumbler dan tas ramah lingkungan sangat luar biasa," ujar Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna kepada detikBali, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menuturkan program penukaran sampah anorganik itu digelar dalam rangka menyambut HUT ke-237 Kota Denpasar. Program tersebut juga untuk mendukung Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Menurut Adi, puluhan warga telah mendapatkan tumbler dan tas ramah lingkungan saat program penukaran sampah anorganik itu diterapkan. "Mereka didominasi anak muda seperti siswa SMP dan SMA," imbuhnya.
Pemerintah Kota Denpasar, dia berujar, menyediakan 25 tumbler dan tas ramah lingkungan per hari. Ia mempersilakan warga untuk menukarkan sampah anorganik menjadi tumbler maupun tas ramah lingkungan sebelum program tersebut berakhir.
"Harapan kami semua warga kota sudah tidak lagi menggunakan kresek, baik saat berbelanja ke swalayan maupun pasar tradisional. Lalu, adik-adik kami di SD, SMP, dan SMA bisa membawa tumbler agar kota bersih dari sampah plastik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pegawai pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sekolah untuk memakai tumbler mulai 3 Februari 2025. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kebijakan membawa tumbler bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler dengan bahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.
Selain itu, seluruh instansi di Bali juga dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik di lingkungan kerja. Termasuk saat kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial lainnya.
(iws/hsa)