Klungkung Krisis Anggaran, Rapat Dilarang Sediakan Makanan

Klungkung Krisis Anggaran, Rapat Dilarang Sediakan Makanan

Putu Krista - detikBali
Selasa, 17 Sep 2024 13:59 WIB
Tangkapan layar petikan Surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Selasa (17/9/2024). (Foto : tangkapan layar).
Foto: Tangkapan layar petikan Surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Selasa (17/9/2024). (tangkapan layar)
Klungkung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung tengah mengalami krisis anggaran. Kondisi itu terungkap dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Anak Agung Gde Lesmana selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) No: 900.1.3.5/1653/BPKPD/2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat yang dibaca detikBali, Selasa (17/9/2024), SE itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat TAPD pada 9 September 2024.

Berdasarkan surat itu, kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran diminta mencermati seluruh program dan kegiatan. Kemudian, mengendalikan atau menghentikan proses realisasi belanja daerah secara keseluruhan, baik melalui pembayaran langsung (LS) maupun ganti uang (GU). Kecuali, pengeluaran untuk belanja yang bersifat wajib atau mengikat serta kegiatan strategis prioritas untuk kepentingan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 7 poin belanja yang bersifat wajib dan masuk prioritas seperti, belanja (gaji) pegawai, belanja telepon, air, listrik, internet, dan surat kabar. Belanja upacara keagamaan pada perangkat daerah, belanja jasa non-ASN, honorarium tim pelaksana kegiatan," kata Lesmana dalam surat itu.

Rinciannya, ada belanja bagi hasil ke desa, bantuan keuangan kepada desa, dan kewajiban pada 2023 yang belum terselesaikan. Selanjutnya, belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang bersifat mandatory dan eamark (DAU) yang ditentukan penggunaannya.

ADVERTISEMENT

Di dalam surat itu, perangkat daerah diminta berhemat dengan melarang atau membatasi belanja untuk sejumlah hal. Misalnya, pelaksanaan rapat-rapat tanpa menggunakan belanja makanan dan minuman.

"Pelaksanaan rapat di luar kantor agar tidak menggunakan paket meeting dan menggunakan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah. Kegiatan di luar Kabupaten Klungkung dalam Provinsi Bali dilarang menggunakan belanja perjalanan dinas," terang Lesmana.

Kemudian, menghentikan seluruh belanja pemeliharaan, dikecualikan yang mendesak dengan persetujuan Ketua TAPD. Serta menghentikan seluruh belanja cetak, pengadaan alat dan tulis kantor, dikecualikan yang mendesak dengan persetujuan Ketua TAPD.

Berikutnya, perjalanan dinas luar kota di luar provinsi agar dilakukan secara selektif dan efektif, dikecualikan untuk Pj Bupati Klungkung dan pimpinan, serta anggota DPRD. Perjalanan dinas ke Nusa Penida pun diminta agar tetap selektif.

"Penghematan juga diberlakukan untuk kegiatan yang belum ada kontraknya diminta agar dihentikan. Terhadap kegiatan yang sudah ada kontrak, sisa kontrak yang belum direalisasikan agar ditunda pembayarannya," jelas Lesmana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dewa Putu Geriawan, belum memberikan keterangan rinci terkait krisis anggaran seperti dibeberkan dalam SE tersebut.

"Maaf nggih, langsung saja ke Pak Sekda selaku Ketua TAPD," kata Dewa Geriawan, Selasa.

Sementara itu, Sekda Lesmana saat dihubungi detikBali belum memberi jawaban. Baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.




(hsa/hsa)

Hide Ads