Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mendapat jatah 1.822 formasi dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Kans para sopir kontrak di lingkup Pemkab Klungkung untuk bisa menjadi pekerja berstatus PPPK dinilai sulit.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menyebut pemerintah pusat setengah hati mengangkat sopir sebagai PPPK. Padahal, dia berujar, peran para sopir itu sangat membantu dalam tugas-tugas pelayanan di Pemkab Klungkung.
"Memang sopir masuk dan dapat mengikuti tahapan seleksi. Tapi karena nama mereka tidak masuk dalam data base, peluang mereka lolos seleksi dan prioritas diangkat menjadi PPPK tetap tipis," kata Agung Anom kepada detikBali, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung Anom menjelaskan peserta seleksi PPPK yang masuk prioritas pertama adalah eks tenaga honorer kategori II. Berikutnya, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data base tenaga non-ASN pada BKN. Kemudian, pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Agung Anom mendorong Pemkab Klungkung membuat terobosan untuk memperhatikan nasib para sopir kontrak tersebut.
"Pemkab harus ada terobosan untuk memperjuangkan sopir ke depannya. Bagaimana pun jalannya, kami di DPRD pasti akan mendukung," imbuhya.
Koordinator sopir kontrak Pemkab Klungkung, I Nengah Artawan, mengaku sudah melihat pengumuman seleksi PPPK 2024. Tahun ini, Pemkab Klungkung mendapat jatah PPPK untuk posisi tenaga guru sebanyak 143 formasi, tenaga kesehatan (68), dan tenaga teknis (1.611).
"Kembali gigit jari ada keputusan itu. Tapi kami bersama 96 sopir kontrak lainnya tetap berharap besar kepada Pemkab Klungkung mencarikan jalan keluar agar bisa diangkat menjadi PPPK," ujar pria yang akrab disapa Lempeh itu.
(iws/iws)