"Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut," jelas Tjok dalam siaran pers, Rabu (4/9/2024).
Dispar Bali mencatat hingga 4 September 2024 jumlah pungutan wisatawan asing terkumpul Rp 211,8 miliar. PWA telah diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Tjok menyebut jumlah itu masih belum optimal. Sebab, dari total jumlah wisatawan asing yang ke Bali tercatat baru 40 persen yang membayar pungutan.
"80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kami sebenarnya sudah cukup berhasil," ujar Tjok.
Di sisi lain, Dispar Bali melaksanakan pengecekan PWA di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Tabanan, pada Rabu. Pengecekan itu dipimpin Tjok dan melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, hingga ASITA.
Tjok menuturkan petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif saat pengecekan. Petugas menyapa dan menanyakan wisatawan asing terkait PWA.
Menurutnya, sebagian besar wisatawan asing yang melancong ke Ulun Danu Beratan kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Beberapa di antaranya nampak antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali.baliprov.go.id.
"Hari ini kami turun ke Ulun Danu Beratan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Yang belum membayar, kami dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali," ungkapnya.
Dia mengungkapkan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer. Seperti Uluwatu, Goa Gajah,Tirta Empul dan Penglipuran.
Selain itu, momentum tersebut juga dimanfaatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi soal PWA.
Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika menyambut baik pengecekan PWA. Kunjungan objek wisata unggulan di Tabanan itu saat high season (Juli-Agustus) mencapai 3.000 wisatawan asing.
"Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang," imbuhnya.
(nor/nor)