Pemkab Klungkung Setop Proyek Vila WNA yang Potong Tebing di Nusa Penida

Pemkab Klungkung Setop Proyek Vila WNA yang Potong Tebing di Nusa Penida

Putu Krista - detikBali
Selasa, 20 Agu 2024 16:47 WIB
Tim dari Pemkab Klungkung saat sidak proyek vila milik WN Australia, Selasa (20/8/2024). (foto : dok I Ketut Gede Arjaya).
Foto: Tim dari Pemkab Klungkung saat sidak proyek vila milik WN Australia, Selasa (20/8/2024). (Dok Pribadi I Ketut Gede Arjaya)
Klungkung -

Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menghentikan proyek vila milik warga negara (WN) Australia di Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Proyek tersebut diduga melanggar aturan lantaran memotong tebing dan membuang material proyek ke laut.

Dalam sidak yang digelar Selasa (20/8/2024), sejumlah instansi ikut turun. Antara lain, dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Nusa Penida, Perbekel Lembongan, hingga Kadus Ceningan. Sayang, mereka tidak mendapati pemilik bangunan di lokasi.

Menurut Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, di lokasi hanya ada penanggung jawab bangunan, Samiyono Widodo. Dia mengakui di lokasi akan dibangun vila seluas 290 meter persegi (m2) dengan luas lahan 18 are. Pemilik vila bernama David Jhon O Boyle, asal Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut penanggung jawabnya, pemiliknya ini saat ini ini pulang ke negaranya dengan alasan orang tuanya sakit," jelas Suwarbawa kepada detikBali, Selasa.

Suwarbawa membeberkan dari pantauan tim di lapangan, proyek pembangunan vila masih tahap penataan lahan dengan pemotongan tebing dan membentuk bangunan tembok pembatas.

"Pembangunan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), beserta kelengkapannya seperti NIB, izin lingkungan, dan izin tata ruang," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, petugas langsung menghentikan sementara kegiatan sampai semua izin terpenuhi. Penanggung jawab sudah bersedia dan sanggup untuk menghentikan kegiatan dengan membuat surat pernyataan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati I Nyoman Jendrika menegaskan Pemkab Klungkung berkomitmen kuat terhadap penegakan aturan.

"Langkah-langkah tepat wajib diambil termasuk penegakan hukum apabila didapatkan fakta pengerukan itu tidak berizin atau melanggar ketentuan," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat detikBali, David menyewa lahan warga dengan dua sertifikat itu selama sekitar 20 tahun. Bangunan vila rencananya akan dipakai sendiri. David di Bali memiliki izin tinggal terbatas sampai 18 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video pembangunan vila di atas tebing Pulau Lembongan, Nusa Penida, viral dan menuai kecaman dari warganet. Musababnya, pemilik proyek membuang material bangunan ke laut.

Berdasarkan video yang beredar, tampak debu putih mengepul saat tebing lokasi pembangunan vila itu dikeruk menggunakan alat berat. Sementara itu, longsoran berikut batu karang di tebing pantai itu dijatuhkan ke laut. Aktivitas itu pun membahayakan mobilitas para nelayan di perairan tersebut.




(hsa/gsp)

Hide Ads