Penjabat Bupati (Pj) Klungkung I Nyoman Jendrika berencana menghapus pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian sebesar Rp 1 juta. Anggaran tersebut rencananya dialokasikan untuk pembelian komputer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung.
Jendrika menuturkan penghapusan santunan itu didasari daerah lain yang tidak memiliki kebijakan serupa. "Kami usulkan santunan kematian itu dialihkan karena ini anggarannya lumayan besar, kalau itu digunakan untuk pengadaan alat pelayanan itu cukup membantu," tuturnya di Klungkung, Selasa (27/8/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil, Komang Gede Adi Sujaya, mengatakan program santunan itu tidak efektif. Misalkan, warga di Nusa Penida jarang melaporkan kematian anggota keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi Sujaya menjelaskan sejak 2022 akta kematian menjadi dokumen wajib untuk mengurus administrasi lainnya. "Alokasi anggaran penghargaan pencatatan kematian di Disdukcapil persentasenya besar, tapi sarana prasarananya justru minim," keluhnya.
Adi Sujaya mengusulkan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian. Adapun anggaran untuk program tersebut pada tahun ini mencapai Rp 880 juta.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menolak rencana penghapusan insentif untuk pengurusan pencatatan kematian tersebut. "Jangan terburu-buru itu terkesan ngawur," imbuhnya.
Gde Anom menuturkan Disdukcapil tidak pernah menyampaikan kepada DPRD perihal kebutuhan sarana seperti komputer. Padahal, seingat dia Disdukcapil telah mendapatkan empat komputer baru.
(gsp/iws)