Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng periode 2024-2029 resmi dilantik, Kamis (15/8/2024). Prosesi pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, I Made Bagiarta.
Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng dan dihadiri sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, serta keluarga para anggota dewan yang dilantik. Salah satu pejabat yang hadir adalah Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Lihadnyana mengungkapkan harapannya agar anggota DPRD Buleleng dapat menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya selama menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa mereka kepada bangsa dan negara," ungkapnya.
Lihadnyana dalam kesempatan itu juga membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito menekankan rapat paripurna DPRD kabupaten/kota dengan agenda pelantikan merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum anggota DPRD. Ia juga menegaskan acara ini adalah simbol pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tito juga menyoroti peran DPRD sebagai mitra kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur hubungan kemitraan antara DPRD dan kepala daerah dengan prinsip checks and balances. "Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin kesinambungan pemerintahan," ujarnya.
Mantan Kapolri itu, dalam sambutan yang dibacakan Lihadnyana, juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah. Kerja sama yang baik diharapkan dapat memberikan respons cepat dalam menyelesaikan persoalan rakyat, membangun kerja sama di tingkat regional, serta mendukung agenda prioritas nasional.
Pimpinan Sementara DPRD Buleleng, Gede Supriatna, berharap agar anggota DPRD terpilih dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya, serta mengimplementasikannya melalui pembentukan peraturan daerah (perda).
"Baik perda inisiatif maupun dari pemerintah daerah, semuanya harus dibahas bersama dengan tetap berpedoman pada RPJPD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045," katanya.
"Untuk mencapai hal tersebut tentu diperlukan keseriusan kita membangun bersama secara bergotong royong demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan mempercepat proses kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng," jelasnya.
(hsa/hsa)