PT Pasir Toya Anyar Kubu buka suara seusai didemonstrasi massa yang mengatasnamakan warga Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali. Perusahaan tersebut didemonstrasi warga lantaran mereklamasi atau pengurukan laut diduga tanpa izin.
PT Pasir Toya Anyar Kubu melalui kuasa hukumnya, I Made Arnawa, mengatakan proses pembangunan dermaga di Desa Adat Tianyar sudah dimulai sejak 2013. Kliennya baru mengambil alih dermaga tersebut pada 2019.
"Jadi, terkait dengan adanya pengurukan laut itu sudah dilakukan oleh pemilik sebelumnya, bukan dari pihak kami," kata Arnawa, Rabu (14/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arnawa menegaskan semua perizinan sudah lengkap, mulai dari izin dermaga, berjualan pasir, termasuk terkait pengurukan laut oleh pemilik sebelumnya. "Jadi tidak ada aktivitas yang tidak berizin yang kami lakukan di wilayah tersebut. Semua izinnya sudah lengkap," ujar Arnawa.
Bendesa Adat Tianyar, I Gede Suarma, juga menegaskan demonstrasi kepada PT Pasir Toya Anyar Kubu dilakukan oleh orang dari luar desa adat setempat. Berdasarkan pengamatannya di lokasi, hanya ada satu atau dua orang saja yang asli dari Desa Adat Tianyar.
"Surat yang ditembuskan ke Polsek Kubu, aksi demo tersebut mengatasnamakan warga Desa Adat Tianyar, tetapi kenyataannya justru banyak warga yang ikut demo dari luar desa adat," kata Suarma.
Selain itu, Suarma juga membantah abrasi di pantai terjadi akibat reklamasi yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu. Menurutnya, abrasi pantai sudah terjadi sejak dahulu, jauh sebelum dermaga dibangun.
Suarma mengungkapkan reklamasi dilakukan justru untuk menanggulangi abrasi pantai yang berdekatan dengan kuburan Desa Adat Tianyar. Pengajuan penanggulangan abrasi dilakukan oleh pihaknya di Desa Adat Tianyar.
"Kalau dari warga kami (Desa Adat Tianyar) tidak ada mempermasalahkan apa pun, jadi kami juga bingung kenapa mereka melakukan aksi demo dan mengatasnamakan Desa Adat Tianyar," ujar Suarma.
Sebelumnya, Ratusan masyarakat Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, berdemonstrasi untuk menuntut penghentian pengurukan atau reklamasi laut yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu. Pengurukan tersebut diduga dilakukan tanpa izin.
Koordinator aksi demonstrasi, I Nengah Darma, mengatakan aktivitas pengurukan laut oleh PT Pasir Toya Anyar Kubu sudah dilakukan sejak November 2023. Selain itu, beberapa pembangunan di wilayah tersebut juga mencaplok sempadan pantai. Sehingga, akses jalan tertutup dari barat hingga timur.
"Pengurukan laut atau reklamasi tersebut lumayan panjang sekitar 20-30 meter ke dalam. Sehingga, sangat merugikan kami selaku masyarakat," kata Darma, Rabu (14/8/2024).
Darma mengungkapkan aktivitas reklamasi itu membuat pesisir pantai makin abrasi dan lingkungan di sekitar juga rusak. Selain itu, akses jalan juga tertutup dari barat hingga ke timur yang ada di pantai sehingga aktivitas masyarakat terganggu.
(hsa/dpw)