Para pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) kembali menggelar aksi demo. Salah satu tuntutannya terkait pembayaran gaji karyawan. Pihak perusahaan buka suara terkait permasalahan yang terjadi.
Kuasa Hukum Manajemen PT. Pakerin, Alexander Arif menjelaskan, perusahaan yang dipimpin Direktur Utama David S ini masih memiliki deposito senilai Rp 1 triliun di Prima Master Bank.
Namun, masih ada permasalahan antara pihaknya dan beberapa pihak yang bersengketa di sini, yakni ST dan HS. Di mana mereka masih dalam satu keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita menelusuri bahwa pemegang saham di PT. Prima itu adalah adiknya Pak David yang namanya Henry. Di mana 99% sahamnya dipegang dia (Henry)," ujar Alexander, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, berdasarkan desakan dari para demonstran yang meminta hak mereka, pihak David yang didampingi kuasa hukumnya pun telah mendatangi Prima Master Bank.
"Kita sempat keras, kalau mereka (Prima Master Bank) gak mau mencairkan, kita akan ambil proses hukum. Selain kami laporkan ke OJK, kami juga akan melaporkan ke polisi," jelasnya.
Di pertemuan itu, pihaknya sempat mempertanyakan ke bank terkait mekanisme pencairan deposito dengan nominal fantastis itu demi memenuhi hak ribuan karyawan PT. Pakerin.
Sayangnya, dari pihak bank belum dapat melakukan pencairan.
"Dari Prima Bank menjawab sangat tegas, selama posisi kepengurusan ini tidak dihidupkan kembali, dia tidak mau mencairkan. Dia mengasumsikan bahwa kepengurusan PT. Pakerin ini sudah demisioner," beber David.
Padahal, PT. Pakerin sendiri telah melakukan perubahan kepengurusan sebagaimana prosedur hukum serta dinyatakan sah sampai saat ini. Putusan ini juga tidak dibatalkan di pengadilan.
Sebab, pengurusan kepengurusan ini telah dilakukan setelah tahun 2020. Sehingga, hal ini seharusnya bukan suatu penghalang untuk proses pencairan dana.
"Kalau demisioner, siapa yang menjalankan perusahaan ini serta meminta mengeluarkan anggaran depositonya di Bank Prima. Maka, tampak sekali ini dihambat. Akan tetapi kita tidak akan diam, kita ikuti prosesnya, secara pidana maupun perdata," ungkapnya.
Maka demi kebaikan berbagai pihak, termasuk karyawan, kuasa hukum David menegaskan bahwa pihaknya membuka diri untuk berdialog dengan para pihak yang bersengketa.
"Ini memang masalah keluarga, tapi kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan silakan, kita membuka diri," pungkasnya.
Sementara itu, sedikit informasi terkait aksi, para karyawan menuntut hak ribuan pekerja yang belum diberikan oleh perusahaan. Antara lain perihal gaji sampai pelunasan tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan.
Mereka menggelar aksi hari ini di Kantor PT Pakerin, Prima Master Bank, dan Kantor OJK Jatim. Sebelumnya, mereka sempat menggelar aksi di PT Pakerin April 2025.
"Tuntutan kami kepada Direktur Utama, terlepas dari adanya masalah intern tetapi kami juga menyuarakan yang lebih urgent mengenai upah pada Mei yang belum terbayarkan, beserta hak-hal kami yang lainnya," kata Koordinator massa aksi, Budi
Kemudian, para karyawan dari Mojokerto ini juga menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang telah diajukan PT. Pakerin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab ternyata PT. Pakerin memiliki utang kepada Sentra Asia dengan nominal yang besar yakni Rp 3,8 miliar, juga ke PT Sinar Batu Rasa Prima dengan nominal sekitar Rp 13,8 miliar.
Pihak karyawan menilai PKPU ini bisa mengancam keberlangsungan sekitar 2.000 buruh dalam lapangan pekerjaan.
"Jangan sampai perusahaan mematikan kehidupan kami, anak-istri kami. Masak gara-gara masalah intern kita juga ikut-ikut mati,l tuturnya.
Terlebih sejak adanya sengketa perusahaan dalam keluarga ini, pabrik PT. Pakerin yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto pun sudah berhenti beroperasi. Maka, para karyawan turut mendesak kepada perusahaan agar operasionalnya kembali dijalankan.
"Mohon dengan sangat, operasionalkan kembali PT. Pakerin yang ada di Mojokerto yang menjadi mata pencaharian kami," tukasnya.
(irb/hil)