Lagi, Penjual Satai dan Rawon Anjing Diciduk di Karangasem

Lagi, Penjual Satai dan Rawon Anjing Diciduk di Karangasem

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Sabtu, 10 Agu 2024 20:35 WIB
Sidak peredaran daging anjing oleh SatpolΒ PP Provinsi BaliΒ di wilayah Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem, Sabtu (10/8/2024). (Foto: Dok. Yayasan Sintesia Animalia Indonesia)
Sidak peredaran daging anjing oleh SatpolΒ PP Provinsi BaliΒ di wilayah Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem, Sabtu (10/8/2024). (Foto: Dok. Yayasan Sintesia Animalia Indonesia)
Karangasem -

Penjual makanan olahan daging anjing marak ditemukan di Bali. Kali ini, dua warga di wilayah Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem, terciduk sedang membersihkan daging anjing yang hendak dimasak menjadi satai dan rawon.

Inspeksi mendadak (sidak) peredaran daging anjing itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Sabtu (10/8/2024). Adapun, larangan peredaran dan penjualan daging anjing telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

"Dulu sebenarnya sudah pernah kami bina agar tidak jualan daging anjing lagi. Tapi, mereka tetap ngeyel dan masih jualan hingga saat ini," kata Ketua Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Jovand Imanuel Calvary, Sabtu malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jovand mengingatkan daging anjing tidak baik untuk dikonsumsi. Menurutnya, para penjual olahan daging anjing nekat berjualan karena banyak permintaan dari masyarakat.

"Tadi saat kami sidak mereka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk jual daging anjing," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jovand menerangkan yayasan yang dipimpinnya berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menjual daging anjing. Menurutnya, sidak serupa masih berlanjut dan akan menyasar daerah-daerah lainnya.

"Kami rutin melakukan sidak sejak tahun 2018 dengan menyasar wilayah yang diduga banyak penjual daging anjing di Bali," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Putu Raka Parta menyayangkan masih ada warga yang menjual olahan daging anjing. Padahal, dia berujar, pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran daging anjing telah dilakukan sejak lama.

"Barang bukti yang kami temukan langsung kami amankan dan pelanggar akan ditindak tegas dengan dibawa ke pengadilan sebagai bentuk penegakan perda," kata Parta.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023, penjual daging anjing dapat dijatuhkan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Parta berharap warga dapat menegakkan perda tersebut.

"Kegiatan seperti ini akan rutin kami lakukan di seluruh Bali karena sudah terprogram. Semoga masyarakat sadar dan tidak lagi menjual daging anjing," pungkasnya.

Peredaran Daging Anjing Marak

Sebelumnya, peredaran makanan olahan daging anjing juga ditemukan di Kabupaten Jembrana. Seorang penjual daging anjing, Yohanes Yudi Ardiyanto, divonis denda Rp 1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (9/8/2024).

Yohanes dinyatakan bersalah lantaran menjual rica-rica daging anjing. Ia juga terancam kurungan 10 hari jika tak mampu membayar denda tersebut.

Dari kasus tersebut, Satpol PP Bali mengamankan sejumlah barang bukti dari warung makan milik Yohanes, seperti sendok, piring, dan 56 kilogram (kg) daging anjing. Seluruh barang bukti itu telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Selain Jembrana, penjual daging anjing juga ditemukan di Kabupaten Buleleng. Seorang pedagang makanan berinisial GAY diciduk petugas Satpol PP Bali lantaran menjual menu sate dan rawon anjing pada Rabu (24/7/2024).

GAY mengakui jika makanan yang dijual merupakan olahan daging anjing. Pedagang makanan olahan daging anjing di Kelurahan Penarukan, Buleleng, itu lantas divonis dua bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan. Vonis itu didapatkan dalam persidangan di PN Singaraja.




(iws/iws)

Hide Ads