
Lagi, Penjual Satai dan Rawon Anjing Diciduk di Karangasem
Dua warga di wilayah Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem, terciduk hendak memasak satai dan rawon daging anjing saat sidak oleh Satpol PP Bali.
Dua warga di wilayah Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem, terciduk hendak memasak satai dan rawon daging anjing saat sidak oleh Satpol PP Bali.
Penjual rica-rica daging anjing di Jembrana divonis denda Rp 1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Pedagang makanan olahan daging anjing di Kelurahan Penarukan, Buleleng, Bali, berinisial GAY, divonis dua bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan.
Dua pemilik warung makan di Buleleng divonis dua bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan karena menjual sate dan rawon berbahan daging anjing.
Pihak Traveloka mengatakan telah melakukan investigasi dan telah menghapus menu makanan tersebut di platformnya dalam kurun waktu 1x24 jam.