Jual Rica-rica Daging Anjing, Pria di Jembrana Didenda Rp 1 Juta

Jual Rica-rica Daging Anjing, Pria di Jembrana Didenda Rp 1 Juta

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 09 Agu 2024 19:41 WIB
Penjual rica-ricaΒ daging anjing divonis denda Rp 1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (9/8/2024). (Foto: Istimewa)
Penjual rica-ricaΒ daging anjing divonis denda Rp 1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (9/8/2024). (Foto: Istimewa)
Jembrana -

Yohanes Yudi Ardiyanto dinyatakan bersalah lantaran menjual rica-rica daging anjing. Pedagang makanan di Kabupaten Jembrana, Bali, itu divonis denda Rp 1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (9/8/2024).

Hakim tunggal Aziz Junaidi menyatakan Yohanes melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Yohanes juga terancam kurungan 10 hari jika tak mampu membayar.

"Putusan sidang sudah dieksekusi tadi siang. Terdakwa juga sudah membayar denda," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Satpol PP Bali memergoki Yohanes menyediakan menu rica-rica daging anjing di warungnya yang berlokasi di Banjar Warnasari, Desa Ekasari, Melaya, pada 23 Juli lalu. Perbuatan Yohanes tidak sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) huruf a Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 yang melarang peredaran dan penjualan daging anjing.

Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti dari warung makan milik Yohanes, seperti sendok, piring, dan 56 kilogram (kg) daging anjing. Seluruh barang bukti itu telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, peredaran makanan olahan daging anjing juga ditemukan di Kabupaten Buleleng. Seorang pedagang makanan berinisial GAY diciduk petugas Satpol PP Bali lantaran menjual menu sate dan rawon anjing pada Rabu (24/7/2024).

GAY mengakui jika makanan yang dijual merupakan olahan daging anjing. Pedagang makanan olahan daging anjing di Kelurahan Penarukan, Buleleng, itu lantas divonis dua bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan. Vonis itu didapatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads