Beragam Catatan Dewan soal Raperda Pertanggungjawaban APBD Bali 2023

Beragam Catatan Dewan soal Raperda Pertanggungjawaban APBD Bali 2023

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 29 Jul 2024 15:52 WIB
Anggota DPRD Bali Gede Kusuma Putra saat memaparkan rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 pada rapat paripurna di kantor DPRD Bali, Senin (29/7/2024). (Foto:Β Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Anggota DPRD Bali Gede Kusuma Putra saat memaparkan rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 pada rapat paripurna di kantor DPRD Bali, Senin (29/7/2024). (Foto:Β Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memberikan beberapa catatan terkait Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2023. Salah satunya mendorong evaluasi retribusi pariwisata (tourism levy) untuk turis asing agar pelaksanaannya lebih maksimal.

"Pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan yang berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD. Pemprov Bali perlu terus mengevaluasi dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal," ujar Ketua Koordintor Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Gede Kusuma Putra, saat rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/7/2024).

Kusuma mendorong Pemprov Bali melakukan revisi terhadap perda tersebut. Dengan begitu, ia berujar, APBD Bali dapat dianganggarkan untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga terkait pungutan turis asing itu. Fee yang dimaksud adalah insentif bagi pelaku wisata agar ikut membantu mengejar pungutan terhadap turis asing tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pungutan turis asing, politikus PDIP itu juga memberi catatan terkait sumber pendapatan Bali yang sempat tersendat pada tahun lalu. Salah satunya, terkait aset Pemprov Bali di Nusa Dua, Badung, yang dikerjasamakan dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Selain itu, ia juga mendorong Pemprov Bali lebih sering berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait banyaknya investasi di masing-masing daerah. Menurutnya, banyak investasi yang belum mengikuti aturan-aturan yang ada.

Menurut Kusuma, langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang baik. Ia berharap aturan investasi itu dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan mencegah alih fungsi lahan.

"Keberadaan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di tiap kabupaten/kota supaya didorong dan ada harmonisasi dengan Perda RT/RW," imbuh Sekretaris Komisi II DPRD Bali itu.




(iws/iws)

Hide Ads