Tok, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Lamongan Disetujui

Tok, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Lamongan Disetujui

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 21 Mei 2025 19:45 WIB
DPRD Lamongan setujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024
DPRD Lamongan setujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan - Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 Lamongan disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan Raperda menjadi Perda ini dilakukan DPRD Lamongan saat rapat paripurna hari keempat di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Rabu (21/5/2025).

Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan, Tulus Santoso mengatakan, persetujuan ini telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggara (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan.

Tulus juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Lamongan yang sudah menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda pertanggung jawaban pelaksaan APBD 2024 sebagai bentuk realisasi UU Nomor 9 tahun 2015 dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.

"Terimakasih kepada Pemkab Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Tulus Santoso saat menyampaikan laporan di rapat paripurna DPRD Lamongan, Rabu (21/5/2025).

Tulus menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Raperda ini telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Sehingga, lanjut Tulus, telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan dan kewajaran.

"Mengingat Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa batas (WTP) sebanyak 9 kali berturut-turut. Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024," ujarnya.

Dipaparkan oleh Tulus, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 pendapatan terealisasi sebesar Rp 3.299.247.222.532,62 atau 90,81 persen, yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen dan pada penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.

"Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemkab selaku mitra kerja terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan baik tentang pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan," tandas Tulus.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Setelah penetapan menjadi peraturan daerah Alan diajukan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.


(auh/abq)


Hide Ads