Polisi buka suara perihal anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rafidin, yang marah ditilang gegara menunggak pajak hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati. Rafidin juga tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ditilang.
"Betul, kejadiannya kemarin," ucap Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung, kepada detikBali, Minggu (21/7/2024).
Rizal mengungkapkan Rafidin marah-marah saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (20/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pelaksanaan giat Operasi Patuh ada terduga kendaraan kasatmata sehingga pada saat diberhentikan petugas, ternyata kendaran belum melakukan pengesahan (STNK)," ungkapnya.
Sementara Rafidin bungkam soal itu. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima ini enggan merespons saat dikonfirmasi detikBali.
Sebelumnya, beredar video Rafidin adu mulut dengan polisi di jalan raya. Adu mulut itu berkaitan dengan mobil Toyota Fortuner dikendarai oleh politikus PAN itu yang menunggak pajak hingga STNK mati dan tak membawa SIM A.
Dilihat detikBali, video dengan durasi 35 menit itu terlihat seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR adalah milik Anggota DPRD Kabupaten Bima.
"Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004," kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.
Tak terima, Rafidin mencoba menghalau dengan meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.
"Tak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin dalam video itu.
(dpw/dpw)