Perceraian Dalam Agama Katolik, Hukum, hingga Prosedur

Perceraian Dalam Agama Katolik, Hukum, hingga Prosedur

Husna Putri Maharani - detikBali
Selasa, 25 Jun 2024 19:39 WIB
Agreement prepared by lawyer signing decree of divorce (dissolution or cancellation) of marriage, husband and wife during divorce process with male lawyer or counselor and signing of divorce contract.
Ilustrasi cerai. Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew
Denpasar -

Pada ajaran Katolik, perkawinan dianggap sebagai ikatan yang tidak dapat dipisahkan secara hukum selain oleh kematian salah satu pasangan. Seperti yang tertera dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) seperti berikut:

Kan. 1141 - "Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusia manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian."

Meskipun demikian, masih banyak pasangan suami istri dalam Katolik yang memilih untuk berpisah karena situasi tertentu. Lantas bagaimana hukum dari perceraian di agama Katolik? Simak informasi selengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Perceraian dalam Katolik

Menurut Romo Giovanni, setelah satu pasangan sah dalam pernikahan Katolik dan terjadi perceraian secara hukum sipil, ikatan tersebut tetap dianggap ada dari pandangan Gereja Katolik. Gereja mengajarkan bahwa pernikahan yang sah dan dirahmati oleh Allah tidak dapat dibubarkan oleh perceraian sipil, sehingga pasangan yang bercerai dan menikah lagi secara sipil dianggap hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan ajaran Gereja.

Injil Matius 19:6 TB telah menegaskan:

ADVERTISEMENT

"Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."

Perkawinan Katolik didasarkan pada prinsip monogami, yaitu hubungan antara satu laki-laki dengan satu perempuan. Selain itu, perkawinan ini juga dianggap indissolubile yang artinya tidak dapat dibubarkan kecuali oleh kematian salah satu pasangan.

Pada dasarnya, menurut ajaran Gereja Katolik, ikatan perkawinan yang sah dan disempurnakan melalui sakramen tidak dapat diputuskan atau diakhiri selain oleh kematian salah satu pasangan.

Alasan Diizinkan Bercerai di Katolik

Meskipun perceraian di agama Katolik dilarang, namun ada beberapa alasan yang membolehkan satu pasangan suami istri bercerai. Berikut ini adalah beberapa alasan diizinkan bercerai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975.

1. Pihak suami / istri dijatuhi vonis hukuman penjara minimal 5 tahun

2. Salah satu pihak melakukan tindakan penganiayaan yang mengancam keselamatan pihak lain.

3. Pasangan suami istri terlibat dalam konflik berkelanjutan yang tidak dapat diselesaikan.

4. Salah satu pihak terlibat dalam perilaku zina, penggunaan alkohol, perjudian, atau penyalahgunaan obat-obatan yang merusak.

5. Salah satu pihak menderita penyakit atau cacat yang menghambat pelaksanaan peran sebagai suami atau istri.

6. Salah satu pihak telah meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang sah selama minimal 2 tahun.

Berkas yang Disiapkan dalam Perceraian

Setelah mantap untuk mengajukan gugatan cerai, pihak yang menggugat wajib menyiapkan beberapa berkas ini.

β€’ Fotokopi buku nikah dan surat nikah yang sudah ditempel materai dan dilegalisir

β€’ Fotokopi kartu keluarga

β€’ Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

β€’ Dokumen tambahan

Prosedur Perceraian

Bagi pemeluk agama Katolik yang memutuskan untuk bercerai harus mengurus gugatan di Pengadilan Negeri dengan beberapa prosedur sebagai berikut:

β€’ Langkah pertama adalah menyusun Surat Gugatan Cerai.

β€’ Penting untuk mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri yang akan menangani kasus ini.

β€’ Pihak yang mengajukan gugatan harus menyiapkan biaya panjar perkara.

β€’ Setelah biaya panjar dibayarkan, pihak penggugat dan tergugat akan menerima surat panggilan sidang dengan jadwal dan lokasi sidang perceraian.

β€’ Pada sidang pertama, hakim akan mencoba mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak agar bisa rujuk kembali.

β€’ Jika mediasi tidak berhasil, hakim akan mengambil keputusan terkait gugatan cerai, yang bisa berupa penerimaan atau penolakan gugatan.

Demikian informasi mengenai hukum perceraian menurut agama Katolik. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads