DPR Buka Suara soal KUA Akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

DPR Buka Suara soal KUA Akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Tim detikNews - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 09:53 WIB
Ilustrasi Pelayanan KUA
Ilustrasi KUA. Foto: Kemenag
Denpasar -

DPR RI buka suara terkait rencana Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendukung rencana itu asalkan dengan kesiapan regulasi.

"Sejatinya Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tetapi semua agama juga dilayani. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata Ace kepada wartawan, Minggu (25/2/2024) dilansir detikNews.

Ace menekankan KUA memiliki tugas pokok dan fungsi terkait masalah-masalah keagamaan, bukan hanya melayani urusan administrasi pernikahan. "Terkait dengan tugas pokok dan fungsi KUA, selama ini kan sebetulnya KUA itu bukan hanya berfungsi melayani terkait pernikahan saja, tetapi juga masalah-masalah keagamaan. KUA menjadi tempat bimbingan keagamaan dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik haji, dan lain-lain," ujar politikus Golkar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ace juga menyinggung soal regulasi yang perlu disiapkan mengenai rencana tersebut. Selain itu, dia juga mendorong ketersediaan sumber daya manusia (SDM) seiring rencana tersebut.

"Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," imbuhnya.

Fraksi PKB juga menyampaikan hal serupa. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim memastikan pihaknya mendukung rencana tersebut.

"Rencana Menag itu sangat layak didukung, meski agak terlambat. Saya membayangkan masalah pencatatan nikah ini harusnya menjadi bagian prioritas penting dari kepemimpinan Gus Yaqut di Kementerian Agama," kata Luqman.

Luqman menyebut manfaat rencana itu dapat menghilangkan potensi pemalsuan data pernikahan yang selama ini terjadi. Tak hanya itu, Luqman juga memandang KUA memang sebaiknya melayani kebutuhan seluruh warga dari beragam agama.

"Di antara manfaatnya adalah menghilangkan potensi pemalsuan data pernikahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti yang selama ini terjadi. Selain itu, KUA sebaiknya bukan hanya menjadi tempat tunggal pencatatan pernikahan semua agama, tetapi juga melayani kebutuhan penguatan kehidupan rohani seluruh warga dengan agama yang berbeda-beda," kata dia.

Luqman mewanti-wanti rencana ini akan mendapat penolakan di sejumlah kalangan. Namun, dia mendorong pemerintah tetap menjalankan rencana itu.

"Rencana ini pasti akan ada resistensi dari sebagian kalangan, terutama mereka yang belum tuntas berpikir bahwa semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum. Oleh karena itu, Kementerian Agama punya tugas penting untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak ini. Kalau mereka tetap ngotot menolak, abaikan saja," kata dia.

Luqman menambahkan rencana tersebut penting agar terciptanya sistem data tunggal pernikahan. Tujuannya agar pemerintah memiliki pijakan yang akurat dalam menetapkan kebijakan pembangunan keagamaan di Indonesia.

"Sistem data tunggal pernikahan sangat penting segera diwujudkan. Ingat, jika muncul perasaan ketidakadilan yang bernuansa agama di tengah masyarakat, maka akan mudah memicu disharmoni sosial," kata dia.

Sebelumnya, Yaqut menekankan KUA merupakan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Dia mendorong KUA bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam.

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag, Sabtu (24/2/2024).

Yaqut mengatakan saat ini pencatatan pernikahan agama selain Islam ada di pencatatan sipil. Yaqut berharap nantinya setelah pencatatan pernikahan agama di KUA, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.

Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Islam yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads