Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru Mulai Besok, Ini Syarat dan Biayanya

Nasional

Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru Mulai Besok, Ini Syarat dan Biayanya

Ridwan Arifin - detikBali
Selasa, 18 Jun 2024 13:58 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Denpasar -

Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) mati tanpa bikin baru akan diberlakukan mulai besok. Berikut syarat dan bianyanya.

Dilansir dari detikOto, Selasa (18/6/2024), jadwal perpanjang SIM mati tanpa bikin baru ini dilaksanakan pada 19-20 Juni 2024. Ini hnya berlaku untuk SIM yang mati pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024, atau pada Libur Nasional Idul Adha.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 hingga 18 Juni 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya, dikutip detikOto.

Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur lebaran Idul Adha 2024. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Bagi detikers yang hendak memperpanjang SIM setelah libur Lebaran panjang, berikut syarat dan biayanya:

Syarat

  1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  3. Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
  4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

  1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
  5. Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Artikel ini telah tayang di detikOto. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads