Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun depan bakal berlaku di negara-negara ASEAN. Rencananya, aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan begitu, pemegang SIM Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tak perlu menggunakan SIM Internasional.
Beberapa negara yang menerima SIM Indonesia antara lain, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dilihat detikcom, Kamis (20/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM Internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6/2024), dilansir detikNews.
Dalam unggahan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus, dikutip dari TMC.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca di sini
(hsa/gsp)