Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di Provinsi Bali dibuka mulai besok, Rabu (19/6/2024). Simak yuk link, alur pendaftaran, hingga cara daftarnya!
PPDB SMA/SMK 2024 di Bali tertuang dalam keputusan Gubernur Bali mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2024/2025.
Bagi siswa yang ingin mendaftar PPDB Online, berikut ini link dan tata cara pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur Pendaftaran PPDB Online
1. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran online di situs resmi https://bali.siap-ppdb.com
2. Calon peserta didik harus melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu
3. Setelah itu, peserta ppdb melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi form pendaftaran
4. Selanjutnya, peserta ppdb mencetak bukti pendaftaran untuk diserahkan kepada panitia atau operator PPDB Online yang ada di lokasi pendaftaran
5. Setelah dicetak, peserta ppdb perlu menyerahkan bukti beserta persyaratan yang telah ditentukan untuk dilakukan proses verifikasi
6. Setelah verifikasi berhasil, peserta ppdb akan menerima bukti pendaftaran yang telah di verifikasi.
Setelah semua rangkaian di atas, peserta ppdb harus menunggu jadwal pengumuman yang akan dilaksanakan melalui situs resmi https://bali.siap-ppdb.com.
Persyaratan PPDB SMA 2024
Dalam pendaftaran PPDB di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Bali, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi seperti berikut.
Persyaratan Umum:
1. Ijazah/surat keterangan lulus
2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
3. Surat pernyataan orang tua/wali
4. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
Syarat Khusus:
1. Jalur Zonasi
• Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB (min. Tanggal 26 Juni 2023)
2. Jalur Inklusi
• Surat keterangan/rekomendasi ahli
3. Jalur Afirmasi
• Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKHI)
• Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
• Surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (maksimal tanggal 26 Juni 2023).
5. Jalur sertifikat prestasi
• Sertifikat juara hasil perlombaan diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
6. Jalur rangking/nilai rapor
• Surat keterangan nilai rapor
Persyaratan PPDB SMK 2024
Berikut ini persyaratan yang telah ditetapkan bagi calon peserta PPDB SMK 2024.
Persyaratan Umum
1. Ijazah/surat keterangan lulus
2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
3. Surat pernyataan orang tua/wali
4. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Persyaratan Khusus
1. Jalur zonasi
• Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB (min. Tanggal 26 Juni 2023).
2. Jalur Inklusi
• Surat keterangan/rekomendasi ahli
3. Jalur afirmasi
• Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
• Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
• Surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (maksimal tanggal 26 Juni 2023).
5. Jalur sertifikat prestasi
• Sertifikat juara hasil perlombaan diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
6. Jalur rangking/nilai rapor
• Surat keterangan nilai rapor
7. Surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna (khusus untuk SMK dengan keahlian farmasi dan kelompok teknologi).
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)