- Jadwal Pendaftaran PPDB NTB 2024 PPDB SMA Jalur Zonasi Jenjang SMA Jalur Prestasi Jenjang SMA Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua PPDB SMK Jadwal PPDB SMK Syarat Pendaftaran PPDB NTB 2024 A. Syarat Umum Jenjang Pendidikan SMA B. Syarat Umum Jenjang Pendidikan SMK
- Prosedur Pendaftaran PPDB NTB 2024 A. Jalur Zonasi B. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali D. Jalur Prestasi
Penerima peserta didik baru (PPDB) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 untuk jenjang SMA/SMK segera dibuka. Kapan jadwal, syarat, dan prosedur pendaftaran PPDB?
Jadwal, syarat, hingga prosedur PPDB 2024 untuk calon peserta didik penting diketahui. Tujuannya agar calon peserta didik tidak ketinggalan informasi pendaftaran.
Simak yuk jadwal, syarat, dan prosedur pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024 di NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran PPDB NTB 2024
Dilansir dari laman ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, berikut adalah jadwal pendaftaran PPDB di Nusa Tenggara Barat (NTB).
PPDB SMA
Jalur Zonasi Jenjang SMA
• Pra Pendaftaran PPDB: 3 sampai 30 Juni 2024
• Pendaftaran Online: 1 sampai 3 Juli 2024
• Pengumuman: 6 Juli 2024
• Pendaftaran Ulang: 8 sampai 10 Juli 2024
Jalur Prestasi Jenjang SMA
• Pra Pendaftaran PPDB: 3 sampai 21 Juni 2024
• Pendaftaran Online: 21 sampai 24 Juni 2024
• Pengumuman: 27 Juni 2024
• Pendaftaran Ulang: 28 sampai 29 Juni 2024
Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
• Pra Pendaftaran PPDB: 3 sampai 13 Juni 2024
• Pendaftaran Online: 13 sampai 15 Juni 2024
• Pengumuman: 18 Juni 2024
• Pendaftaran Ulang: 19 sampai 20 Juni 2024
PPDB SMK
Jadwal PPDB SMK
• Pendataan Pra PPDB: 3 sampai 8 Juni 2024
• Tes Fisik: 3 sampai 8 Juni 2024
• Pendaftaran Online: 13 Juni sampai 6 Juli 2024
• Pengumuman: 9 Juli 2024
• Pendaftaran Ulang: 10 sampai 12 Juli 2024
Syarat Pendaftaran PPDB NTB 2024
A. Syarat Umum Jenjang Pendidikan SMA
• Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
• Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
• Berusia setinggi - tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
• Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
• Memiliki Kartu Keluarga.
• Mengisi Surat Pernyataan "Bebas Narkoba" pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
B. Syarat Umum Jenjang Pendidikan SMK
• Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
• Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
• Berusia setinggi-tingginya 21 tahun tanggal 1 Juli tahun berjalan.
• Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat
sesuai dengan domisili calon peserta didik
• Mengisi Surat Pernyataan "Bebas Narkoba" pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
• Memenuhi syarat khusus yang ditentukan sekolah yang dipilih sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih. Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Petunjuk Teknis ini.
Syarat Khusus Jenjang Pendidikan SMK
• Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
Prosedur Pendaftaran PPDB NTB 2024
• Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration.
• Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login sesuai dengan tanggal pelaksanaan untuk masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).
A. Jalur Zonasi
• Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
• Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
• Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
• (4) Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.
• Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas :
1. Anak Kandung
2. Cucu
3. Famili Lain
• Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
• Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.
• Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
• Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
B. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera
• Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK untuk Login kedalam Aplikasi PPDB Online.
• Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
• Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
• Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
• Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
• Calon peserta didik wajib mengunggah dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai syarat utama mengikuti jalur pendaftaran afirmasi.
• Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
• Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
• Calon peserta didik melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
• Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru.
• Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru.
• Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali.
• Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
• Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
• Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
• Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
• Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
• Calon peserta didik mengunggah file Dokumen Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas tersebut ke dalam sistem PPDB melalui akun masing-masing.
• Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
• Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
D. Jalur Prestasi
• Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
• Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran.
• Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah.
• Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
• Calon peserta didik jalur prestasi piagam/sertifikat (Non Akademik) menginput maksimal satu prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki untuk jenjang tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional).
• Calon peserta didik baru jalur keagamaan menginput jumlah hafalan kitab suci yang dihafal sesuai dengan ketentuan masing-masing agama yang dianut.
• Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online.
Artikel ini ditulis oleh Rio Raga Sakti peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)