Pemerintah Provinsi Bali beri kabar terbaru terkait seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA dan SMK. Pendaftaran akan dimulai pada 30 Juni hingga 4 Juli 2025 mendatang.
Aturan SPMB Bali 2025 terutang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2025/2025.
Di sana dijelaskan berbagai informasi dari jalur penerimaan, syarat, jadwal, ketentuan pilih sekolah, hingga contoh dokumen syarat pendaftaran. Dikutip dari aturan terkait, Rabu (21/5/2025), cek informasinya berikut ini yuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur Penerimaan SPMB SMA-SMK Bali 2025
Ada empat jalur penerimaan yang dibuka dalam SPMB SMA-SMK Bali 2025, yaitu:
1. Jalur Domisili
- Kuota:
- SMA: 30% dari daya tampung sekolah
- SMK: 8% dari daya tampung sekolah
- Kuota yang dimaksud termasuk dengan kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian
- Jalur sekolah dengan perjanjian diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah. Perjanjian yang dimasud berkaitan dengan pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
2. Jalur Afirmasi
- Kuota SMA-SMK: 30% dari daya tampung yang terbagi menjadi 25% untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan 5% sisanya untuk calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
- Kuota:
- SMA: 35% dari daya tampung yang terbagi menjadi 20% jalur prestasi akademik dan 15% jalur prestasi non akademik.
- SMK: 60% dari daya tampung yang terbagi menjadi 45% jalur prestasi akademik dan 15% jalur prestasi non akademik.
- Jalur prestasi akademik di jenjang SMA terbagi menjadi:
- Jalur Ranking Nilai Rapor dengan kuota 10%
- Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 10%
- Jalur prestasi non-akademik di jenjang SMA terbagi menjadi:
- Jalur Prestasi Olahraga kuota 5%
- Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa, dan/atau bidang non-akademik non-bali lainnya kuota 5%
- Jalur Prestasi Seni Budaya Bali kuota 3%
- Jalur Kepemimpinan kuota 2%
- Jalur prestasi akademik di jenjang SMK terbagi menjadi:
- Jalur Rangking Nilai Rapor kuota 40%
- Jalur Prestasi Akademik kuota 5%
- Jalur prestasi non-akademik di jenjang SMK terbagi menjadi:
- Jalur Prestasi Olahraga kuota 5%
- Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa, dan/atau bidang non-akademik non-Bali kuota 3%
- Jalur Kepemimpinan Kuota 2%.
4. Jalur Mutasi
- Kuota:
- SMA: 3% dari daya tampung untuk mutasi perpindahan tugas dari orang tua/wali dan 2% dari daya tampung untuk jalur anak guru.
- SMK: 1% dari daya tampung untuk mutasi perpindahan tugas dari orang tua/wali dan 1% dari daya tampung untuk jalur anak guru.
Syarat Khusus SPMB SMA-SMK Bali 2025
1. Jalur Domisili
- Memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika berbeda, KK terbaru bisa digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai yang dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.
- KK kurang dari 1 tahun bisa digunakan dengan catatan bila yang berubah adalah data KK bukan karena perpindahan domisili.
- Perubahan data yang dimaksud adalah:
- Penambahan anggota keluarga selain calon murid
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
- KK baru akibat hilang atau rusak
- Jika KK yang digunakan baru, calon murid harus menyertakan:
- KK lama bagi KK yang mengalami perubahan data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika hilang
- Melampirkan rapor semester 1-5
- Melampirkan surat keterangan akumulasi nilai rapor semester 1-5 yang terdiri dari mata pelajaran matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan IPA
- Jika calon murid melakukan pendaftaran Jalur Sekolah dengan perjanjian wajib melampirkan:
- Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat
- Dokumen perjanjian terkait pemanfaatan aset miliki Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah
- Surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.
2. Jalur Afirmasi
- Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kartu yang dimaksud adalah:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Kartu Keluarga Harapan (KKH)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu keikutsertaan program ini berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu tidak bisa digunakan
- Calon murid penyandang disabilitas yang melakukan pendaftaran jalur inklusi wajib melampirkan salah satu persyaratan, seperti:
- Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis
- Surat keterangan dari psikolog
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
- Melampirkan KK.
3. Jalur Prestasi
- Harus memiliki prestasi yang dikurasi oleh Kemendikdasmen baik prestasi akademik dan/atau non-akademik.
- Prestasi akademik dapat berupa:
- Nilai rapor pada semester 1-5 terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA.
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non-akademik dapat berupa:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS atau ketua organisasi kepanduan di sekolah
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non-akademik lainnya.
- Ketentuan kurasi dikecualikan untuk prestasi nilai rapor, prestasi seni budaya Bali, dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS atau organisasi kepanduan
- Bukti prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Melampirkan KK.
4. Jalur Mutasi
- Syarat khusus bagi calon murid karena perpindahan tugas orang tua/wali:
- Memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) orang tua/wali yang diterbitkan oleh dinas terkait
- Melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Perpindahan tugas orang tua/wali minimal antar kabupaten/kota.
- Syarat khusus bagi calon murid anak guru:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru dari satuan pendidikan tempat orang tua mengajar
- Melampirkan KK.
Jadwal SPMB SMA-SMK Bali 2025
- Pendaftaran: 30 Juni 2025 pukul 08.00 WITA hingga 4 Juli 2025 pukul 18.00 WITA
- Pengumuman: 12 Juli 2025 pukul 18.00 WITA
- Daftar ulang: 14-16 Juli 2025 dari pukul 08.00-14.00 WITA.
Informasi lain bisa dilihat pada Petujuk Teknis SPMB Bali: KLIK DI SINI. Yuk persiapkan diri detikers!
(det/nah)