Pemilik Gudang LPG yang Terbakar di Denpasar Akui Bukan Agen Pertamina

Pemilik Gudang LPG yang Terbakar di Denpasar Akui Bukan Agen Pertamina

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 13 Jun 2024 19:35 WIB
Tim Labfor Polda Bali mendatangi lokasi kebakaran gudang LPG di Denpasar, Senin (10/6/2024).
Tim Labfor Polda Bali mendatangi lokasi kebakaran gudang LPG di Denpasar, Senin (10/6/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

CV Bintang Bagus Perkasa, perusahaan pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali, mengakui bukan agen yang bermitra dengan Pertamina. Pemilik gudang itu menyatakan hanya menjadi pengecer elpiji.

"Memang bukan rekanan. (CV Bintang Bagus Perkasa) pengecer saja. Bukan agen dan bukan rekanan Pertamina," kata pengacara CV Bintang Bagus Perkasa, Hendi Tri Wahyono, di Denpasar, Kamis (13/6/2024).

Hendi menuturkan bangunan yang terbakar itu bukan pangkalan atau gudang untuk menyalurkan elpiji ke konsumen. Menurutnya, bangunan tersebut hanya menjadi tempat transit dan istirahat para pekerja, termasuk sopir truknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena hanya pengecer, Hendi melanjutkan, perusahaan kliennya tidak memiliki izin apapun dari Pertamina. Hendi belum bisa memberi keterangan terkait dugaan gudang kliennya yang disebut menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji. Ia menegaskan masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Soal izin dan prosesnya seperti apa, biar alat bukti yang dikumpulkan oleh polisi yang menyatakan bahwa (peristiwa) ini sebenarnya tindak pidana atau bukan. Tapi kalau soal punya izin, ya pasti punya. Namanya juga CV," kata Hendi.

ADVERTISEMENT

Area Manajer Communication Relation & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus Ahad Rahedi membenarkan perusahaan itu bukan rekanan Pertamina. Ia menjelaskan ada sejumlah aturan bagi perusahaan yang ingin menjadi PT Pertamina.

"⁠Usaha harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi," jelas Ahad.

Perusahaan yang masih berbentuk CV, Ahad melanjutkan, tidak dapat menjadi agen resmi penyalur atau distribusi elpij. Menurutnya, ketentuan regulasi dagangnya mengikuti Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Menteri ESDM, dan peraturan daerah setempat.

"Terkait pengecer, tidak termasuk jaringan resmi distribusi elpiji Pertamina," imbuh Ahad.

Ahad menerangkan munculnya dugaan bahwa gudang yang terbakar tersebut sebagai tempat mengoplos elpiji dilatarbelakangi oleh status perusahaan yang berbentuk CV. Ia belum menemukan fakta lain untuk mendukung dugaan tersebut lantaran lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi.

Sebelumnya, dua gudang di Jalan Cargo Utara, Denpasar, Bali, terbakar pada Minggu (9/6/2024). Kedua bangunan yang terbakar itu, yakni gudang elpiji dan paralon.

Belasan pekerja di gudang LPG tersebut menjadi korban dengan kondisi luka bakar serius hingga kritis. Berdasarkan data per Kamis (13/6/2024), peristiwa tersebut telah mengakibatkan sebanyak tujuh orang tewas.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan masih terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran gudang elpiji tersebut. Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali masih mencari fakta terbaru dari peristiwa itu.

"Nanti bila sudah ada hasil labfor, Polresta Denpasar segera akan menyiapkan konferensi pers," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.




(iws/gsp)

Hide Ads