Paspor bukan hanya secarik kertas biasa, namun dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen yang bermanfaat dan mengandung identitas pribadi, sehingga penting untuk disimpan dan dijaga dengan baik.
Apabila sudah telanjur hilang atau rusak, jangan panik. Kini Anda dapat mengurus paspor yang hilang atau rusak dengan mudah di kantor imigrasi terdekat.
Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berikut ini cara mengurus paspor yang hilang, lengkap dengan syarat, prosedur, dan biayanya.
Syarat
• Surat kehilangan dari kepolisian
• E-KTP
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
• Paspor (bagi permohonan paspor rusak)
Prosedur
1. Prosedur BAP
• Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotokopi serta surat keterangan hilang dari Kepolisian (untuk permohonan penggantian paspor karena hilang) diserahkan ke Seksi Inteldakim untuk melakukan proses BAP
• Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
• Proses pembuatan Berita Acara Pendapat
• Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
• Setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayanan paspor terpadu
2. Prosedur pembuatan paspor
• Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
• Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
• Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
• Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
• Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos atau bank persepsi
• Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada kedatangan kedua (hari keempat), pada pukul 13.00-15.30 Wita
• Apabila pengambilan paspor dilakukan setelah hari keempat, maka dapat dilakukan mulai pukul 08.00-15.30 Wita
3. Kedatangan Kedua
• Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrean
• Setelah nomor antrian dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor
• Pemohon menerima paspor yang sudah jadi
Waktu Penyelesaian
Pembuatan paspor akan diproses selama lima hari kerja. Satu hari digunakan untuk proses BAP dengan jadwal yang ditentukan. Kemudian, dilanjutkan empat hari kerja penyelesaian paspor.
Biaya
• Biaya Beban Paspor Hilang : Rp 1.000.000
• Biaya Beban Paspor Rusak : Rp 500.000
• Rp 350.000 (Paspor Non-Elektronik 48 hal)
• Rp 650.000 (Paspor Elektronik 48 hal)
Demikian informasi tentang cara mengurus paspor yang hilang atau rusak. Akan tetapi, perlu diingat untuk selalu menjaga paspor Anda agar tidak hilang atau rusak. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)