Syarat, Prosedur, dan Biaya Membuat Paspor Terbaru 2024

Syarat, Prosedur, dan Biaya Membuat Paspor Terbaru 2024

Husna Putri Maharani - detikBali
Senin, 20 Mei 2024 14:11 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor. Foto: Getty Images/Ariawan Armoko
Denpasar -

Paspor adalah sebuah dokumen yang tak bisa diabaikan bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk urusan pekerjaan, kegiatan ibadah, atau liburan. Paspor ini diberikan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan lintas negara dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat beberapa jenis paspor, termasuk paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Namun untuk masyarakat umum, hanya paspor biasa yang dapat diperoleh dari kantor imigrasi.

Lantas apakah detikers sudah memiliki paspor saat ini? Jika belum punya dan ingin membuat paspor, simak persyaratan, prosedur dan biaya dalam pembuatan paspor berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat Paspor

Saat akan membuat paspor, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dipenuhi. Berikut ini syarat-syarat dokumen dalam membuat paspor yang dilansir dari laman Kantor Imigrasi Malang.

1. Membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

ADVERTISEMENT

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen-dokumen lain seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi warga negara Indonesia atau surat pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Surat penetapan ganti nama jika ada perubahan nama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

6. Membawa paspor lama jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya.

7. Dokumen tambahan yang mendukung keperluan pembuatan paspor.

Prosedur Pembuatan Paspor

Pembuatan paspor memiliki prosedur yang tidak terlalu rumit. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan saat membuat paspor yakni:

1. Mulai dengan mendaftar antrian secara online melalui aplikasi Mpaspor

2. Setelah mendaftar, datanglah ke kantor Imigrasi yang telah Anda pilih pada hari dan jam yang sudah ditentukan

3. Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas yang Anda bawa

4. Dilanjutkan dengan pengambilan foto paspor Anda

5. Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan perekaman sidik jari

6. Setelah itu, Anda akan menjalani sesi wawancara dengan petugas Imigrasi

7. Data Anda akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut

8. Setelah proses verifikasi dan adjudikasi selesai, proses pembuatan paspor Anda telah selesai.

Biaya Pembuatan Paspor

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya untuk membuat paspor sebagai berikut:

Β· Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman = Rp 350.000

Β· Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik/e-pasport = Rp 650.000

Β· Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan pembuatan paspor pada hari yang sama dapat membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Demikian informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor. Semoga informasi ini dapat membantu detikers yang akan membuat paspor ya!

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads