
Tarif Baru Pembuatan Paspor RI, Rp 950 Ribu Berlaku 10 Tahun
Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor yang berlaku mulai 18 Desember 2024. Rincian tarif untuk berbagai jenis paspor diatur dalam PP No. 45/2024.
Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor yang berlaku mulai 18 Desember 2024. Rincian tarif untuk berbagai jenis paspor diatur dalam PP No. 45/2024.
Parpor miliku hilang atau rusak? Tenang, ini cara mengurus paspor yang hilang, lengkap dengan syarat, prosedur, dan biayanya.
Traveler yang kehilangan paspor bisa lho mengurus di kantor imigrasi terdekat. Traveler tidak harus kembali ke kantor imigrasi penerbit paspor yang hilang.