Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dan paling sering dibutuhkan untuk berbagai situasi. Namun apa jadinya jika STNK Anda hilang? Tentunya Anda perlu mengurusnya sesegera mungkin.
Simak yuk syarat dan langkah membuat STNK jika tidak ada BPKB yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Syarat
Salah satu dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus STNK yang hilang adalah dengan menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Akan tetapi, ada kalanya kita sedang tidak memegang BPKB dengan berbagai alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga alternatif surat yang dibutuhkan sebagai pengganti BPKB jika pemilik kendaraan sedang tidak memegang BPKB:
β’ Surat leasing, surat ini akan dibutuhkan jika alasan tidak adanya BPKB Anda adalah karena masih berada di leasing.
β’ Surat keterangan pembuatan BPKB, surat ini akan dibutuhkan jika BPKB anda juga hilang.
β’ Surat kuasa BPKB hilang, surat ini dibutuhkan jika pengurusan STNK ini diwakilkan oleh orang yang mengatasnamakan STNK
Selain itu, berdasarkan informasi di laman resmi Polri, diperlukan beberapa dokumen lain untuk dilengkapi, sebagai berikut:
β’ Formulir Permohonan
β’ Laporan Polisi kehilangan STNK
β’ Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
β’ Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing
β’ Identitas pemilik STNK
Langkah-langkah
1. Menyiapkan dokumen yang telah dirincikan di atas
Untuk membuat laporan kehilangan SKTLK atau BAP di Polsek terdekat, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen:
- KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya jika belum balik nama
- BPKB asli dan lima fotokopi (atau fotokopi yang dilegalisir jika kendaraan masih dalam masa kredit atau surat alternatif yang disebutkan di atas).
Jika tidak bisa membuat surat kuasa dari pemilik KTP sebelumnya disertai materai Rp 10 ribu, buatlah surat pernyataan saat mendaftar permohonan pengurusan STNK di Samsat.
2. Mengunjungi kantor Samsat
Menyerahkan seluruh berkas yang telah disiapkan dan pastikan semua sudah sesuai. Pelayanan Samsat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Namun, pada hari Jumat, layanan Samsat dimulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
3. Pemeriksaan fisik kendaraan
Ikuti prosedur pemeriksaan hingga mendapatkan dokumen atau tanda bukti telah melalui pemeriksaan fisik, beserta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Dokumen tersebut perlu disiapkan fotokopinya sebagai salah satu syarat pengurusan.
4. Mengecek status kendaraan
Jika kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan, Anda perlu menyelesaikan tunggakan tersebut. Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cenderung akan diblokir.
5. Mendatangi loket pembuatan STNK
Silakan kunjungi loket BBN II untuk mengajukan pembuatan STNK baru. Pastikan untuk menyertakan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan STNK yang hilang, termasuk bukti hasil cek fisik kendaraan.
6. Membayar biaya penerbitan STNK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya untuk pembuatan STNK baru adalah sebesar Rp 100 ribu untuk setiap kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Sementara itu, kendaraan bermotor roda 4 atau lebih akan dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu.
7. Mengambil STNK yang baru di loket pengambilan beserta dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Setelah proses pembayaran selesai, Anda hanya perlu menunggu petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan STNK baru dan SKPD. Pastikan untuk memeriksa kembali data diri yang tercantum pada dokumen tersebut, seperti nama dan data diri lainnya, untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan.
Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)