Parta Soroti Pengerukan Tebing di Pecatu, Dinas PMPTSP Bali Dalami Perizinan

Parta Soroti Pengerukan Tebing di Pecatu, Dinas PMPTSP Bali Dalami Perizinan

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 29 Mei 2024 15:55 WIB
Satpol PP Badung menghentikan sementara proyek pengerukan tebing batu kapur yang akan dibangun hotel di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. (Foto: Satpol PP Badung)
Satpol PP Badung menghentikan sementara proyek pengerukan tebing batu kapur yang akan dibangun hotel di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. (Foto: Satpol PP Badung)
Denpasar -

Anggota DPR RI asal Bali I Nyoman Parta menyoroti pengerukan tebing batu kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Aktivitas pemotongan tebing yang kabarnya akan menjadi lokasi pembangunan hotel itu sempat viral di media sosial (medsos).

Parta menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera duduk bersama melakukan sinkronisasi terkait perizinan proyek tersebut. "Agar keputusan tidak saling berbeda. Mengubah bentang alam dan pantai tidak boleh menjadi private beach," kata Parta kepada detikBali, Rabu (29/5/2024).

Politikus PDIP itu kemudian menyinggung Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali. Berdasarkan aturan tersebut, dia berujar, pembangunan yang dilakukan pada sempadan jurang dan pantai tidak boleh mengubah bentang alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih-lebih tebing yang dibongkar itu ada di kawasan penyangga, harusnya tidak terjadi," ujar Parta.

Parta mengingatkan investor yang menguasai bidang tanah, termasuk tebing, tidak boleh sesuka hati saat membangun. "Karena ada hitungannya, apakah akan berdampak kepada pihak lain atau kepentingan umum," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali sedang mendalami perizinan pengerukan tebing di Pecatu. Termasuk dengan mencermati perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).

"Persyaratan dasar perizinan berusaha seperti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung," kata Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebut pengembang proyek sudah mengantongi izin lengkap. Hanya saja, ia menilai pengembang proyek tersebut lalai sehingga material tebing yang dikeruk berserakan di bibir pantai.

"Lahan lokasi penataan juga SHM (Sertifikat Hak Milik). Akan tetapi, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian akibatnya runtuhan batu kapur sampai (tutupi) bibir pantai," jelas Giri Prasta dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Giri Prasta sudah mengklarifikasi bawahannya terkait aktivitas pengerukan lahan kapur hingga viral di media sosial itu. Mulai Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, hingga Camat Kuta Selatan.

"Untuk izinnya, dari OSS (online single submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya. Peruntukannya juga (sesuai untuk) akomodasi pariwisata," ucap politikus PDIP itu.




(iws/hsa)

Hide Ads