Pengembang Hotel Keruk Tebing di Pecatu Datangi Satpol PP, Proyek Berlanjut

Badung

Pengembang Hotel Keruk Tebing di Pecatu Datangi Satpol PP, Proyek Berlanjut

I Wayan Sui Suadnyana, Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 21 Mei 2024 21:57 WIB
Perwakilan pengembang proyek hotel keruk tebing batu kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, mendatangi Satpol PP Badung, Selasa (21/5/2024). (Dok. Satpol PP Badung)
Foto: Perwakilan pengembang proyek hotel keruk tebing batu kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, mendatangi Satpol PP Badung, Selasa (21/5/2024). (Dok. Satpol PP Badung)
Badung -

Perwakilan pengembang proyek hotel yang mengeruk tebing batu kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, mendatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Selasa (21/5/2024). Mereka mengklarifikasi rencana pembangunan hotel itu. Walhasil, proyek hotel itu dimungkinkan untuk dilanjutkan.

Pengembang telah memenuhi semua dokumen informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung. Selain itu, syarat secara elektronik sudah ada sejak tahun lalu, baik kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), termasuk upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

"Jadi tadi sudah kami terima," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryanegara mengatakan pengerukan tebing di Pecatu rencananya untuk pembangunan hotel seluas 11.100 meter persegi. Dari dokumen perizinan tercantum aktivitas cut and fill. Mereka melakukan penataan atau pematangan lahan yang sudah dimulai sejak Maret 2024.

"Dari pengembang mengakui kesalahan. Saat cut and fill terjadi longsoran. Dampaknya material jatuh ke bawah, ke bibir pantai. Kelihatannya seperti merusak tebing akibat dari penataan itu," jelas Surya.

Suryanegara menuturkan proses perizinan itu dimulai dari sosialisasi rencana proyek ke masyarakat di kantor Desa Pecatu pada Agustus 2023. Kemudian keluarlah dokumen UKL-UPL pada September 2023. Disusul keluarnya dokumen izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pada sebulan kemudian. Hasil klarifikasi juga menunjukkan persyaratan dasar KKPR sudah sesuai izin yang diterbitkan dan sudah divalidasi PUPR.

Satpol PP Badung, Suryanegara menambahkan, sudah meminta pengembang membuat surat pernyataan paling lama satu bulan. Mereka diminta membersihkan material longsoran di bibir pantai dan tidak membawa keluar kawasan ataupun menjualnya. Hal ini sesuai rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

"Artinya mereka berjanji kalau bisa seminggu selesai, harus sudah bisa bersih di pantai itu. Garis Satpol PP juga kami buka supaya mereka bisa bersih-bersih. Kalau proyek mereka akan lanjut setelah pembersihan pantai selesai," jelas Suryanegara.




(hsa/hsa)

Hide Ads