Proyek Hotel Potong Tebing, Giri Prasta: Izin Lengkap tapi Lalai

Badung

Proyek Hotel Potong Tebing, Giri Prasta: Izin Lengkap tapi Lalai

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 23 Mei 2024 22:00 WIB
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, beberapa waktu lalu. (Agus Eka/detikBali)
Foto: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, beberapa waktu lalu. (Agus Eka/detikBali)
Badung - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta angkat suara terkait aktivitas proyek hotel yang memotong tebing batu kapur hingga materialnya menutupi bibir Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Menurutnya, pengembang proyek sudah mengantongi izin lengkap tapi lalai dalam pelaksanaan.

"Lahan lokasi penataan juga SHM (Sertifikat Hak Milik). Akan tetapi, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian akibatnya runtuhan batu kapur sampai (tutupi) bibir pantai," jelas Giri Prasta dalam keterangan pers yang diterima detikBali, Kamis (23/5/2024).

Giri Prasta sudah mengklarifikasi bawahannya terkait aktivitas pengerukan lahan kapur hingga viral di media sosial itu. Mulai Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, hingga Camat Kuta Selatan.

"Untuk izinnya, dari OSS (online single submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya. Peruntukannya juga (sesuai untuk) akomodasi pariwisata," ucap politikus PDIP itu.

Dari dokumen tersebut, diketahui pengembang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, sertifikat standar dari Pemprov Bali melalui Dinas Penanaman Modal, serta pernyataan mandiri menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dan pernyataan mandiri kesediaan memenuhi standar usaha. Pengembang, Giri melanjutkan, mendapat konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk kegiatan berusaha dari Dinas Penanaman Modal Badung, divalidasi Dinas PUPR Badung dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

"Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Badung sudah, September 2023. Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dari Dinas PU," imbuh Giri.

Menurut Giri, tidak masalah bagi siapapun melakukan penataan tebing asalkan sesuai ketentuan atau aturan. Dalam ketentuan PBG sudah diatur penataan lahan berupa cut and fill pembuatan basement, fondasi, dan konstruksi bangunan.

"Dari muka lahan ke bawah itu maksimal 15 meter. Ke bawah itu kewenangan pemerintah. Begitu juga ke atas maksimal 15 meter, sudah pemerintah. Yang terjadi masalah kemarin itu, saya berterima kasih kepada Satpol PP Badung telah menutup pelaksanaan kegiatan itu, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri," beber pejabat asal Desa Pelaga, Badung, itu.


(hsa/dpw)

Hide Ads