Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kabupaten/kota. Pembentukan PSS ini bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Terdiri dari tiga orang yaitu anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai badan penyelenggara Pilkada di dalam negeri, lantas apa saja tugas dan fungsi PPS Pilkada? Simak informasi selengkapnya, berikut ini.
Tugas PPS Pilkada 2024
Secara umum tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan KPU 8/2022. Berikut diantaranya:
1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
2. Melakukan Perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
3. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/Desa.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat.
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
10. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
11. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
12. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.
13. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
15. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.
16. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wewenang PPS Pilkada 2024
Anggota PPS juga memiliki wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut diantaranya:
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS
5. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK
6. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hubungan Kerja PPS di Pilkada 2024
Penjelasan mengenai hubungan kerja PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, masih merujuk pada peraturan yang sama. Berikut penjelasannya:
1. PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksudkan, PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya.
3. PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
Gaji PPS Pilkada 2024
Mengenai besaran gaji badan adhoc Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Tertera dalam Keputusan tersebut mengenai besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya. Berikut pembagian dan penjelasannya:
· Ketua: Rp 1.500.000/orang
· Anggota: Rp 1.300.000/orang
· Sekretaris: Rp 1.150.000/orang
· Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang
Santunan PPS Pilkada 2024
Panitia penyelenggara tidak hanya akan menerima gaji, melainkan juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan atau santunan. Satuan biaya perlindungan diperuntukan untuk melindungi petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024.
· Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
· Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
· Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang
· Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang
· Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Artikel ini ditulis oleh Desak Made Diah Aristiani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)