Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan tidak ada perubahan jumlah petugas PPK maupun PPS tingkat desa atau kelurahan pada Pilkada 2024.
Hanya saja, yang berbeda pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan digabung dari dua TPS menjadi satu.
"Jadi kalau Pemilu 2024 itu satu TPS maksimal 300 (jumlah pemilih), sekarang untuk pilkada satu TPS maksimal 600. Jadi kemungkinan dua TPS dijadikan satu," ujar John saat dihubungi detikBali, Rabu (24/4/2024).
Alhasil, kata John, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lebih sedikit.
"Iya jumlah KPPS-nya lebih sedikit karena jumlah TPS-nya lebih kecil," lanjutnya.
Hal tersebut mengerucut pada jumlah honorarium anggota KPPS yang berbeda pada Pemilu 2024. Saat Pilpres dan Pileg 2024, KPPS mendapatkan Rp 1,2 juta untuk jabatan ketua. Sedangkan, anggota mendapatkan Rp 1,1 juta dan pengaman TPS mendapatkan Rp 700 ribu.
Sedangkan di Pilkada, honor KPPS turun menjadi Rp 900 ribu untuk ketua, kemudian anggota mendapatkan Rp 850 ribu dan pengamanan TPS mendapatkan Rp 650 ribu.
Keputusan tersebut telah tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"(Perbedaan ad hoc Pilkada dan Pemilu) Nggak ada, bedanya tugas sama tahapannya sama honor juga. Kalau nggak salah besarannya (beda)," ungkap John.
Meski begitu, John tetap berharap petugas PPS-PPK hingga KPPS yang terlibat di Pemilu 2024 dapat mendaftar kembali untuk di Pilkada 2024. Sebab, akan menjadi mudah jika petugas sudah berpengalaman dalam tahapan kepemiluan sebelumnya.
John berharap petugas penyelenggara di pilkada nantinya diisi oleh anak muda. Sebab, itu akan menjadi bukti bahwa anak muda dapat berdemokrasi melalui tahapan kepemiluan.
"Kan lebih bermanfaat karena akan tahu proses itu bagaimana di luar bagaimana di dalam," tandasnya.
(nor/gsp)