Minim Pelamar, KPU Karangasem Perpanjang Pendaftaran PPS di 43 Desa

Minim Pelamar, KPU Karangasem Perpanjang Pendaftaran PPS di 43 Desa

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 10 Mei 2024 12:02 WIB
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Karangasem I Kadek Sukara (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Karangasem I Kadek Sukara (I Wayan Selamat Juniasa)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem memperpanjang proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Hal tersebut dilakukan karena pelamar PPS untuk 43 desa di Karangasem minim peminat hingga batas akhir pendaftaran.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Karangasem I Kadek Sukara mengatakan pelamar PPS untuk 43 desa dari total 78 desa/kelurahan tersebut baru ada 2-4 orang. Bahkan ada dua desa yang tidak ada pelamarnya sama sekali.

"Untuk kebutuhan PPS di masing-masing desa sebanyak tiga orang. Namun sesuai aturan harus ada dua kali kebutuhan, jadi minimal harus ada enam orang pendaftaran," kata Sukara, Jumat (10/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan pendaftaran PPS dilaksanakan hingga Sabtu (11/52024). Namun, jika sampai batas waktu perpanjangan belum memenuhi syarat minimal, maka akan langsung dilakukan tes CAT (tes berbasis komputer).

"Tapi untuk desa yang pelamarnya di bawah tiga orang atau tidak ada pelamar sama sekali, nanti kami dari KPU akan turun langsung ke bawah untuk melakukan koordinasi dengan pihak desa. Kami akan melakukan penunjukan dengan sistem kerja sama untuk mau menjadi PPS," ujar Sukara.

ADVERTISEMENT

Namun, hal tersebut merupakan pilihan terakhir yang diambil jika sampai batas waktu perpanjangan belum juga ada pelamar. Sukara menyebut tidak tahu secara pasti penyebab minimnya pelamar PPS.

"Kami saat ini juga terus berkoordinasi dengan semua pihak dan kami optimis sampai batas akhir perpanjangan kuota kebutuhan PPS dapat terpenuhi," sebut Sukara.

43 desa yang proses pendaftaran PPS diperpanjang di antaranya:

- Kecamatan Abang (Desa Ababi, Desa Abang, Desa Bunutan, Desa Datah, Desa Labasari, Desa Kesimpar, Desa Kertas Mandala, Desa Nawakerti, Desa Pidpid, Desa Purwakerti, Desa Tiyingtali, Desa Tribuana, dan Desa Tista).

- Kecamatan Bebandem (Desa Bebandem, Desa Budekeling, Desa Jungutan, dan Desa Sibetan).

- Kecamatan Karangasem (Desa Bukit, Desa Pertima, Desa Seraya, Desa Bugbug, Desa Subagan, Desa Seraya Timur, Desa Seraya Barat, dan Desa Tumbu).

- Kecamatan Kubu (Desa Tianyar Tengah dan Desa Tianyar Barat. Untuk Kecamatan Rendang ada Desa Rendang, Desa Nongan, Desa Besakih, dan Desa Menanga).

- Kecamatan Selat (Desa Selat, Desa Amerta Bhuana, Desa Sebudi, Desa Duda Timur, Desa Peringsari, Desa Duda Utara, dan Desa Muncan).

- Kecamatan Sidemen (Desa Kertabhuana, Desa Wismakerta, Desa Tri Eka Bhuana, Desa Sangkan Gunung, dan Desa Tangkup).




(nor/nor)

Hide Ads