Sulit Perpanjang Izin Usaha, Pengusaha Galian C di Seririt Mengadu ke Dewan

Buleleng

Sulit Perpanjang Izin Usaha, Pengusaha Galian C di Seririt Mengadu ke Dewan

I Wayan Sui Suadnyana, Made WIjaya Kusuma - detikBali
Selasa, 21 Mei 2024 19:07 WIB
Sejumlah pengusaha tambang galian c di Kecamatan Seririt mendatangi DPRD Buleleng, Bali, Selasa (21/5/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Sejumlah pengusaha tambang galian c di Kecamatan Seririt mendatangi DPRD Buleleng, Bali, Selasa (21/5/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Sejumlah pengusaha tambang galian C di Kecamatan Seririt mendatangi DPRD Buleleng, Bali, Selasa (21/5/2024). Mereka mengeluh kepada dewan karena terkendala memperpanjang izin usaha tambang. Akibatnya, mereka tidak bisa beroperasi karena takut tersandung hukum.

Perpanjangan izin usaha yang sulit disampaikan perwakilan pengusaha galian C asal Desa Lokapaksa, Kade Sriniti. Padahal ia selalu taat membayar pajak.

"Permasalahan yang kami hadapi saat ini yaitu saya wajib membayar pajak, tetapi hak saya untuk mendapatkan perpanjangan izin sangat sulit," kata Sriniti, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sriniti mengungkapkan selalu taat terhadap aturan yang berlaku. Ia tidak mau kucing-kucingan menjalankan usahanya karena takut dengan aparat penegak hukum.

Sriniti meminta kepada dewan agar kesulitan perpanjangan izin para pengusaha bisa dicarikan solusi. Perpanjangan izin penting agar para pengusaha bisa kembali menjalankan bisnisnya.

"Saya dari September sampai saat ini saya tidak beroperasi," katanya.

Sriniti juga meminta kepada pemerintah untuk menertibkan para penggali di Kecamatan Seririt agar tidak saling melaporkan.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng sekaligus Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) Putu Mangku Budiasa meminta maaf kepada para pengusaha pertambangan galian C yang izin usahanya belum terpenuhi. Hal itu disebabkan RTRW Buleleng belum disahkan karena masih berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ranperda RTRW sudah berjalan pembahasannya di lintas kementerian. Persetujuan substansi dari kementerian bakal turun paling lambat pada 28 Mei 2024. "Setelah persetujuan dari kementerian turun, paling lambat di bulan Juni sudah bisa ketok palu untuk Perda RTRW Kabupaten Buleleng," katanya.

Mangku mengatakan para pengusaha meminta jaminan keamanan kepada pemerintah. Tujuannya, agar para pengusaha tetap bisa bekerja walaupun masih dalam tahap mengurus perpanjangan izin usaha.

Permintaan para pengusaha galian C itu bakal dilaporkan ke pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng. Harapannya, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada para pengusaha dan investor pertambangan galian c.

"Karena bagaimanapun juga di sana ada potensi PAD yang cukup besar yang memang bisa kita maksimalkan, kita bisa pungut, kita bisa gali dari sektor pertambangan ini. Dengan rata-rata per hari 200 sampai 250 truk. Saya rasa kalau kami hitung kasar lumayan potensi PAD yang bisa kita pungut dari sektor itu," jelas Mangku.




(hsa/hsa)

Hide Ads