KJA (54), seorang ayah yang tega memerkosa anak kandungnya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Senin (20/5/2024). KJA yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye wajahnya ditutupi masker. Dia terus bergeming sembari menundukkan kepala. KJA terancam hukuman 15 tahun atas perbuatannya.
KJA hanya bungkam saat ditanyai wartawan. Dia enggan mengungkapkan alasannya hingga begitu tega memerkosa anak kandungnya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (22/2/2024). Saat itu ibu korban yang baru saja pulang kerja mendapati anaknya, KVS (7) sedang tidur dengan suaminya. Namun, KJA dalam keadaan telanjang bulat. Ibu korban curiga anaknya dicabuli oleh KJA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya diajak keluar (kamar) namun tidak menjawab," kata Widwan.
Sang ibu kemudian mengajak anaknya berbelanja di luar. Dia kembali bertanya kepada anaknya. Akhirnya korban bercerita telah dilecehkan oleh sang ayah.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut ke Polda Bali pada 13 Maret 2024.
Widwan enggan menyebut motif tersangka memerkosa anak kandungnya tersebut. Menurutnya, hal itu masih didalami dan masuk ke dalam materi penyelidikan.
Widwan menyebut KJA pernah melarang istrinya untuk melapor polisi. Tersangka meminta agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas perbuatannya itu, KJA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. KJA juga diancam dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena korban adalah darah dagingnya sendiri, ancaman hukuman terhadap KJA bisa bertambah.
"Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua atau wali, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandas Widwan.
(hsa/hsa)