Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah terbit. Salah satu isinya, semua anak yatim piatu, difabel, dan miskin ekstrem langsung diterima di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menegah kejuruan (SMK) negeri tanpa batas kuota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra memastikan semua anak dari tiga golongan itu tertampung di SMA dan SMK negeri. "Kalau sudah wajib, berapapun jumlahnya ya diterima," kata Dewa Indra saat ditemui wartawan di Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar, Rabu (15/5/2024).
Dewa Indra mengatakan tetap ada proses verifikasi meski anak yatim piatu, difabel, dan miskin ekstrem langsung diterima. Proses verifikasi guna membuktikan anak yang mendaftar memang dalam kategori miskin ekstrem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyarankan agar bersekolah sesuai zonasi alias dekat dari rumah. "Bisa sekolah di SMA terdekat. Yang jelas, (siswa miskin, difabel, dan yatim piatu) pasti tertampung," kata Indra.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi siswa lulusan SMP negeri dan swasta dari tiga golongan tersebut. Pertama, membawa kartu indonesia pintar (KIP) dan kartu peserta program keluarga harapan untuk siswa miskin.
Kemudian, siswa yatim piatu wajib menyertakan surat kematian orang tua dan surat keterangan miskin dari kepala desa saat mendaftar SMA. Untuk siswa difabel, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter atau psikolog.
"(Siswa miskin ekstrim, difabel, dan yatim piatu) sebaiknya mendaftar di sekolah yang sesuai zonasi atau dekat rumahnya. Supaya lebih dekat proses belajar mengajarnya," pinta Boy.
"Jadi, yang membedakan PPDB tahun ini dan yang lalu adalah tidak adanya kuota untuk siswa dari tiga golongan itu. Kalau (PPDB) dulu, masih ada pembatasan," tambah Boy.
Sisanya, tidak ada perbedaan antara PPDB tahun ini dengan yang lalu. Ada empat kategori atau jalur pendaftaran yang diatur dalam juknis, yakni jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen dan jalur prestasi 30 persen.
Boy mengatakan belum memastikan jumlah lulusan SMP negeri dan swasta tahun ini. Namun, jumlahnya diperkirakan sebanyak 60 ribu hingga 65 ribu, baik dari SMP negeri dan swasta. Sedangkan daya tampung SMA/SMK negeri tercatat sekitar 40 ribu dan 20 ribu di SMA/SMK swasta.
(dpw/dpw)