Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SMA/SMK. PPDB akan dimulai pada 19 Juni 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025 tertanggal 19 Maret 2024. Ada empat jalur PPDB SMA yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Rincian daya tampung yaitu afirmasi (15%), zonasi (50%), jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5%), dan jalur prestasi (30%).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan PPBD SMK terdapat jalur afirmasi, zonasi, dan prestasi. Rincian daya tampungnya afirmasi (40%), zonasi (10%), dan prestasi (60%).
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Boy Jayawibawa mengatakan siswa miskin wajib diterima 100 persen pada jalur afirmasi di PPDB 2024.
"Kuota untuk afirmasi siswa miskin 100 persen, siswa miskin wajib diterima," ujar Boy di Kantor DPRD Provinsi Bali, beberapa waktu lalu.
Berikut informasi lengkap mengenai jalur PPDB 2024 SMA/SMK.
PPDB 2024 SMA
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi kuota 15 persen dari total jumlah daya tampung sekolah. Berikut ketentuannya:
1) Jalur afirmasi diutamakan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, yatim piatu, dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.
2) Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan yatim piatu langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan memenuhi salah satu persyaratan di antaranya:
a. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)
b. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
c. Surat kematian orang tua bagi calon peserta didik yatim piatu.
d. Surat keterangan miskin dari kepala desa dan ditindaklanjuti dengan hasil penilaian kunjungan lapangan (home visit) ke tempat tinggal calon peserta didik oleh Panitia PPDB sekolah tujuan.
3) Calon peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, langsung diterima dengan memenuhi salah satu persyaratan di antaranya:
a. surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b. surat keterangan dari psikolog;
c. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial; dan
d. lulusan dari Sekolah Luar Biasa/Sekolah Inklusi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
2. Jalur Zonasi
Jalur zonasi memiliki kuota 50 persen dari total jumlah daya tampung sekolah. Ketentuan sebagai berikut:
1) Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada KK dengan ketentuan:
a. domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
c. perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: penambahan anggota keluarga selain peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau KK hilang/rusak.
d. dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e. dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
f. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
g. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
2) jalur zonasi diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin sesuai dengan hasil penilaian kunjungan lapangan ke tempat tinggal calon peserta didik oleh panitia PPDB sekolah tujuan, kriteria penilaian kunjungan lapangan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1d.
3) kuota 50 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian yang diperuntukkan bagi peserta didik baru dari banjar adat/desa adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik banjar adat/desa adat untuk kepentingan sekolah yang dibuktikan dengan:
a. surat rekomendasi dari banjar adat/desa adat lainnya, disertai dokumen perjanjian
b. surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan banjar adat/desa adat
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota 5 persen dari total jumlah daya tampung sekolah. Berikut persyaratannya:
a. surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. surat keterangan pindah domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
c. perpindahan tugas orang tua/wali minimal antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bali atau dari luar Provinsi Bali.
d. calon peserta didik baru melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.b.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi memiliki kuota 30 persen dari total jumlah daya tampung sekolah. Rincian kuota jalur sertifikat prestasi 20 persen dan kuota jalur ranking nilai rapor 10 persen.
PPDB 2024 untuk SMK klik halaman berikutnya.
PPDB 2024 SMK
1. Jalur Afirmasi
1) jalur afirmasi diutamakan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, yatim piatu, dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi
2) calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan yatim piatu langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada KK. Salah satu persyaratan di antaranya:
a. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)
b. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
c. surat kematian orang tua bagi calon peserta didik yatim piatu
d. surat keterangan miskin dari kepala desa dan ditindaklanjuti dengan hasil penilaian kunjungan lapangan (home visit) ke tempat tinggal calon peserta didik oleh panitia PPDB sekolah tujuan.
3) calon peserta didik penyandang disabilitas/inklusi langsung diterima dengan memenuhi salah satu persyaratan di antaranya:
a. surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b. surat keterangan dari psikolog;
c. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. lulusan dari Sekolah Luar Biasa/Sekolah Inklusi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
2. Jalur Zonasi
1). Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada kartu keluarga.
2) jalur zonasi diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin sesuai dengan hasil penilaian kunjungan lapangan (home visit) ke tempat tinggal calon peserta didik oleh panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah tujuan.
3) kuota 10% (sepuluh puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
3. Jalur Prestasi
Total daya tampung kuota 60% dengan rincian kuota jalur sertifikat prestasi 15% dan kuota jalur ranking nilai rapor 45%. Ketentuan sebagai berikut:
A. Jalur Sertifikat Prestasi
a. akademik 5%
b. nonakademik 5%
c. seni budaya Bali 5%
2) Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi
3) Bukti atas prestasi non-akademik di peroleh dari kompetisi di bidang olahraga dan seni budaya non Bali
4) bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya
5) bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
6) sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMK Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari dinas terkait.
B. Jalur Rangking Nilai Rapor
Jalur rangking nilai rapor dengan kuota 10% ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pengetahuan lima semester terakhir, terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
D. Untuk keahlian farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna.
E. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.
Simak Video "Pemprov DKI Buat Pengecualian soal Calon Siswa Numpang KK untuk PPDB"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)